PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PENGGUNAAN SKETSA PADA TUGU SELAMAT DATANG YANG DILAKUKAN OLEH GRAND MALL INDONESIA

(1) * Heru Slana Muslim Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Ade Maman Suherman Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Tri Setiady Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(4) Wiwin Triyunarti Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami yang Perkembangan zaman dan meningkatnya kompleksitas kebutuhan manusia mendorong lahirnya berbagai karya cipta sebagai hasil dari kreativitas dan inovasi. Karya cipta tersebut memperoleh perlindungan hukum melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, yang memberikan hak moral dan ekonomi kepada pencipta. Namun, maraknya pelanggaran hak cipta di Indonesia menunjukkan bahwa kesadaran dan penegakan hukum masih lemah. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pelanggaran hak cipta sketsa Tugu Selamat Datang karya Alm. Henk Ngantung oleh PT. Grand Indonesia. Sketsa tersebut telah diakui sebagai ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan memiliki sertifikat hak cipta resmi. Penggunaan sketsa tersebut sebagai logo tanpa izin dari pemegang hak cipta dinilai sebagai pelanggaran yang merugikan secara materiil dan moral. Penelitian ini membahas urgensi penelitian ini adalah Yuridis Normatif dimana metode penelitian hukum jenis ini biasa disebut sebagai hukum doktrin atau penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan hanya berhubungan dengan tumpukan referensi buku karena memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penilitiannya perlindungan hak cipta atas karya sketsa serta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang terjadi, dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip keadilan bagi pencipta. Diharapkan penegakan hukum yang lebih tegas dapat mendorong perlindungan yang optimal terhadap hak cipta serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.


Keywords


Hak Cipta, Sketsa, Tugu Selamat Datang, Pelanggaran, Grand Indonesia, Perlindungan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4739-4748
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i12.2025.4739-4748 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ajebi, A. (2023). Kronologis Sengketa Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang yang Dipakai oleh Mall Grand Indonesia. Diakses dari https://pdb-lawfirm.id/kronologis-sengketa-hak-cipta-sketsa-tugu-selamat-datang-yang-dipakai-oleh-mall-grandindonesia/

Asri, D. P. B. (2016). Implementasi Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Kabupaten Sleman. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 612–632.

Atmadja, H. T. (2003). Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law dan Common Law. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 10(23), 154.

Atsar, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Law Reform, 13(2), 284–299.

Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2003). Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia (Ed. revisi, Cet. ke-3). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2012). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Entjarau, V. G. (2021). Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(6).

Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pemilik Hak Cipta yang Digunakan Sebagai Hak Merek (Studi Putusan 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst). Al-Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(2), 616–627.

Firmansyah, M. (2008). Tata Cara Mengurus HAKI. Jakarta: Visi Media.

Hermawan, I. (2019). Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methode. Kuningan: Hidayatul Quran.

Kansil, C. S. T. (1990). Hak Milik Intelektual, Paten, Merek Perusahaan, Merek Perniagaan, Hak Cipta. Jakarta: Bumi Aksara.

Karina Br. Purba, C. E. (2016). Implementasi Kriteria Tempat Perdagangan Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Pusat Perbelanjaan. E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2(1), 2.

Kusumawardani, N. A., & Arifardhani, Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Atas Pengalihan Hak Ciptaan Sketsa/Gambar Tugu Selamat Datang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 3(1), 1–29.

Maulana, dkk. (2000). Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan Yayasan Klinik Hak.

Mashdurohatun, A. (2012). Problematika Perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 1(1), 71.

Rosidi, A. (1994). Pandangan terhadap Hak Cipta. Jakarta: Djambatan.

Rumani, S. (2016). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Hak Cipta dalam Open Access Informasi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Sailman, A. R. (2010). Hukum Bisnis untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana.

Saidin, H. O. K. (2010). Aspek Hukum Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Supasti Dharmawan, N. K., et al. (2018). Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Bali: Swasta Nulus.

Usman, R. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia). Bandung: Alumni.

Utomo, T. S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.