PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITUR DALAM PENGGUNAAN HAK CIPTA BERUPA KONTEN YOUTUBE SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT PERBANKAN DAN PENYELESAIANNYA DITINJAU

(1) * Moch Fahmi Rifal Marpaung Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Ade Maman Suherman Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Tri Setiady Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(4) Wiwin Triyunarti Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami Kepastian Hukum Terhadap Bank selaku kreditur  dalam penggunaan hak cipta berupa konten youtube yang dijadikan obyek jaminan kredit dan penyelesaiannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini mengkaji hukum sebagai norma yang terkait dengan kepastian hukum bagi perbangkan dalam penggunaan hak cipta konten Youtube yang dijadikan obyek jaminan kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu sebuah jenis penelitian yang digunakan untuk mengkaji penerapan kaidah norma atau norma hukum yang diberlakukan dalam hukum positif atau hukum yang masih diberlakukan serta memiliki kekuatan untuk mengikat subjek hukum. belum adanya kepastian hukum yang sepenuhnya menjamin kreditur dalam perlindungan hukum dalam melakukan perjanjian karena secara normatif belum ada aturan yang mengatur secara tegas dan memadai. Hak ekonomi dari hak cipta dapat menjadi objek jaminan utang karena sifat dari hak cipta sebagai benda bergerak tak berwujud sehingga dapat dibebankan dengan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUHC. Sehingga diterbitkanlah UU Ekonomi Kreatif dan peraturan pelaksana untuk merealisasikan hak cipta sebagai jaminan utang melalui mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum kreditur atas hak cipta konten YouTube berupa hak cipta yaitu melalui perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh pemerintah berupa pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran, upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yaitu berupa penerapan penilaian terhadap bank agar melakukan prinsip kehati-hatian saat akan memberikan kredit kepada nasabah dengan melakukan penilaian terhadap pribadi nasabah, serta objek jaminan yang diberikan nasabah dan perlindungan represif yaitu perlindungan akhir berupa sanksi serta eksekusi yang dilakukan melalui titel eksekutoria

Keywords


Hak Cipta, Jaminan Kredit, Perlindungan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4726-4738
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i12.2025.4726-4738 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


D.Y. Witanto, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran dan Eksekusi), Mandar Maju, Bandung, 2015,

Iwan Hermawan, Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif Dan Mixed Methode, Hidayatul Quran, Kuningan, 2019.

J. Satrio, Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993,

Kezia Arum Sary, Sugandi, Annisa Wahyuni Arsyad, 2020. Praktik Membuat

Khoirul Hidayah, 2012. Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia Kajian Undang-Undang & Integrasi, Malang,

Munir Fuady, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta, 2013,

I Putu Yoga Putra Pratama dan Putu Tuni Cakabawa Landra, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Atas Penyusutan Nilai Objek Jaminan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Utang Piutang, Bagian Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnalius Vol 7 No 6 hal 10

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2000.

MarulakPardede,2006, Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia, Laporan Akhir Penelitian Hukum, BPHN, Departemen hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta.

ia Ketut Supasti Dharmawa dkk,2016.Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Grup Penerbitan CV Budi Utama, Yogyakarta,

Yoyo Arifardhani, 2020. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelekktual Suatu Pengantar, Kencana Divisi dari Prenadamedia Group, Jakarta,

Aura Mayshinta, Muh. Jufri Ahmad, Perlindungan Terhadap Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia Atas Hak Cipta Konten Youtube, Bureaucracy Journal, Vol.3, No. 1, 2023.

Debora Damanik dan Paramita Prananingtyas, Prudential Banking Principles Dalam Pemberian Kredit Kepada Nasabah, Jurnal Notarius, Vol. 12, No. 2, 2019.

Budi Agus Riswandi, 2009. Permasalahan Pelanggaran Dan Langkah Hukum Hak Cipta Atas Musik Dan Lagu Yang Dituangkan Dalam Bentuk VCD Dan DVD, Jurnal Hukum,Vol 16, No 4

Vlog Mendukung Kebangkitan Ekonomi Kreatifitas Indonesia, Universitas Mulawarman, Vol 2 No 1, h. 9.

World Intellectual Property Organization, Unblocking IP-backed Financing : Country Perspectives Singapore’s Journey, Chemin Des Colombettes, Geneva, 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.