PEMBERIAN PROGRAM ASIMILASI DAN INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DAN ANAK SEBAGAI LANGKAH PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA

(1) * Yurike Violina Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Padmono Wibowo Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi untuk penyebaran virus corona karena lingkungan yang sempit dan interaksi yang dilakukan di Lemabga Pemasyarakatan bersifat intens. Untuk menaggulangi penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Kepada Narapidana dan Anak. Penerapan kebijakan ini mendapatkan respon pro dan kontra di masyarakat akibat dari stigma masyarakat yang masih melekat dan timbulnya residivis sehingga muncul kecemasan berlebihan di lingkungan masyarakat. Pemberian program ini juga merupakan salah satu jawaban dari masalah Lembaga Pemasyarakatan selama ini yaitu overcrowded. Akibat dari overcrowded Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa menerapkan protokol kesehatan yaitu phsycal distancing yang dianjurkan oleh pemerintah. 


Keywords


Asimilasi, Integrasi, Narapidana dan Anak, Virus Corona

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i1.2021.200-206
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i1.2021.200-206 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Diah Handayani, Dwi Rendra Hadi, Fathiyah Isbaniah, Erlina Burhan, Heidy Agustin. “Penyakit Virus Corona 19.†respirologi indonesia 40, no. 1 (2020): 1–14.

Telaumbanua, Dalinama. “Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 Di Indonesia.†QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama 12, no. 01 (2020): 59–70.

UMRONAH, ENNY. “ANALISIS YURIDIS PENGAWASAN ASIMILASI DAN INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DAN ANAK KETIKA PANDEMI COVID-19 (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang)†19 (n.d.).

Peraturan Perundang-undangan:Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Ppemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peruahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Instruksi Direktur Jenderal Pemasayrakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan COVID-19 pada Unit Pelaksanaan Teknis Pemasayrakatan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ssyarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.20.PR.01.01 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran COVID-19 pada UPT Pemasyarakatan.

Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.KP.04.01.69 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi kepada Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebacaran Covid-19.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.