(2) Irwan Triadi
*corresponding author
AbstractKetiadaan lembaga otoritatif dalam sistem perlindungan data pribadi di Indonesia menimbulkan kekosongan otoritas (rechtsvacuum) yang berdampak pada lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) sebagai bentuk penemuan hukum (rechtsvinding) di era digital, sekaligus merumuskan desain kelembagaan ideal yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap sistem perlindungan data pribadi di Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Jepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa adanya lembaga independen, pelaksanaan UU PDP hanya bersifat normatif tanpa daya paksa dan mekanisme pengawasan yang efektif. Model kelembagaan seperti Independent Regulatory Agencies dinilai paling relevan untuk diterapkan di Indonesia karena menjamin independensi struktural, fungsional, dan institusional dari pengaruh kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, pembentukan Lembaga PDP merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi warga negara dalam ekosistem digital
KeywordsPerlindungan Data Pribadi, Lembaga PDP, Penemuan Hukum, Independensi, Era Digital.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i11.2025.4416-4430 |
Article metrics10.31604/jips.v12i11.2025.4416-4430 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ayiliani, F. M., & Farida, E. (2024). Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelindungan Hukum terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 431–455.
Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1). https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8712
Lie, G., Redi, A., & Ramadhan, D. A. (2022). Komisi Independen Perlindungan Data Pribadi: Quasi Peradilan Dan Upaya Terciptanya Right To Be Forgotten Di Indonesia Kajian Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.UTR. Jurnal Yudisial, 15(2), 227–246. https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.530.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Pohan, T. D., & Nasution, M. I. P. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM PLATFORM E COMMERCE. Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis Dan Manajemen, 1(3), 42–48. https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i3.336
Ramadani, R. (2020). Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art9
Tsamara, N. (2021). Perbandingan Aturan Perlindungan Privasi Atas Data Pribadi Antara Indonesia Dengan Beberapa Negara. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 53. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p53-84
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download