RECHTSVINDING DI ERA DIGITAL: PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PERTAMBANGAN

(1) * Muhammad Putra Syawal Al Mahdi Mail (Universitas Pembangunan Negeri Veteran, Indonesia)
(2) Agus Ridwan Mail (Universitas Pembangunan Negeri Veteran, Indonesia)
(3) Jovansyah Ali Mail (Universitas Pembangunan Negeri Veteran, Indonesia)
(4) Irwan Triadi Mail (Universitas Pembangunan Negeri Veteran, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan mendasar terhadap paradigma penegakan hukum, khususnya dalam sektor pertambangan yang rentan terhadap praktik ilegal dan pelanggaran izin. Kehadiran AI memungkinkan aparat hukum melakukan analisis data spasial, administratif, dan lingkungan secara akurat dan efisien, sehingga memperkuat sistem pembuktian hukum pidana yang sebelumnya bersifat konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan validitas hasil analisis AI sebagai alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, KUHAP belum mengatur secara eksplisit kedudukan hasil analisis AI, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. AI berpotensi dikategorikan sebagai informasi elektronik atau alat bukti petunjuk, tetapi keabsahannya tetap bergantung pada validasi manusia dan mekanisme verifikasi forensik. Di sisi lain, peran rechtsvinding menjadi sangat penting karena hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa melanggar asas legalitas. Penerapan AI dalam pembuktian pidana pertambangan juga harus memperhatikan prinsip keadilan prosedural, akuntabilitas algoritmik, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pembaruan regulasi dan integrasi AI secara normatif menjadi urgensi utama agar hukum Indonesia mampu menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di era digital.


Keywords


Artificial Intelligence, Pembuktian Hukum Pidana, Rechtsvinding, Bukti Elektronik, Pertambangan Ilegal.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i11.2025.4378-4388
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i11.2025.4378-4388 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anggraini, Y. (2024). Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik dan Kredibilitasnya dalam Pembuktian Hukum Pidana. Causa: Jurnal Hukum & Kewarganegaraan, 6(8), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.3783/causa.v6i7.6341

Ashton, A. L., Dewi, A. A. S. L., & Dinar, I. G. A. A. G. P. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Peran Artificial Intelligence di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 6(3), 267–272. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jah.6.3.2024.267-272

Eriana, E. S., & Zein, A. (2023). Artificial Intelligence (AI) (Kesatu). Eureka Media Aksara.

Jamaaluddin, & Sulistyowati, I. (2022). Buku Ajar Mata Kuliah Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Umsida Press.

Mansyah, M. S., & Ali, L. O. B. (2020). Menghilangkan Alat Bukti oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction Of Justice. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(2). https://doi.org/https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.487

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Rizaldi, B. A. (2025). DPR: Pengawasan Digital-Regulasi Kuat Kunci Atasi Tambang Ilegal. Antaranews. https://www.antaranews.com/berita/4990861/dpr-pengawasan-digital-regulasi-kuat-kunci-atasi-tambang-ilegal?utm_source=chatgpt.com

Rosyadi, S. Y., & Hoesein, Z. A. (2025). Pembaruan Hukum di Era Digital: Aspek Hukum terhadap Validitas Hasil Analisis Artificial Intelligence Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Pidana Pertambangan. Judge : Jurnal Hukum, 6(03), 563–577. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1569

Septiawan, R., Anandatia, V., & Gustina, A. (2025). Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Hukum Acara Pidana: Tinjauan Yuridis dan Dampak Sosial. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(4), 640–654. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i4.2235

Sonni, L. (2025). Artificial Intelligence and Ethical Challenges in Modern News Production. Frontiers in Communication, 10, 1535156.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.