IMPLEMENTASI SELECTIVE POLICY DALAM HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA TERHADAP MIGRAN ILEGAL JALUR LAUT: PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL

(1) * Wilma Silalahi Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Michelle Linda Antonio Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Fenomena migrasi ilegal melalui jalur laut merupakan salah satu isu global yang menimbulkan tantangan serius bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Sebagai negara transit dan tujuan migran, Indonesia menghadapi dilema antara menjaga kedaulatan dan memenuhi kewajiban moral kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi selective policy dalam hukum keimigrasian Indonesia terhadap migran ilegal jalur laut, baik dari perspektif hukum nasional maupun hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selective policy ditegaskan dalam UU Keimigrasian sebagai prinsip kedaulatan negara untuk hanya menerima orang asing yang memberikan manfaat dan menolak yang berpotensi menimbulkan ancaman. Namun, dalam praktiknya, penerapan kebijakan ini sering menghadapi tekanan internasional, khususnya ketika berhadapan dengan pengungsi Rohingya yang membutuhkan perlindungan darurat. Keterbatasan regulasi nasional terkait status pengungsi membuat Indonesia bergantung pada kerja sama dengan UNHCR dan IOM dalam penanganannya. Di sisi lain, selective policy efektif sebagai instrumen administratif untuk mencegah migrasi ilegal, tetapi menimbulkan potensi pelanggaran prinsip non-refoulement yang telah menjadi norma hukum kebiasaan internasional. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kepentingan kedaulatan negara dan pemenuhan kewajiban kemanusiaan global. Oleh karena itu, selective policy perlu diharmonisasikan dengan instrumen perlindungan hak asasi manusia internasional agar tetap relevan dan sejalan dengan komitmen Indonesia di tingkat global.


Keywords


Selective Policy; Migran Ilegal; Hukum Keimigrasian; Hukum Internasional; Non-Refoulement.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i11.2025.4271-4280
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i11.2025.4271-4280 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andriansyah, A. (2023). Rohingya di Aceh: Pemerintah Didesak Segera Sediakan Akomodasi. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/rohingya-di-aceh-pemerintah-didesak-segera-sediakan-akomodasi/7364711.html

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2023). Laporan Tahunan Keimigrasian 2022. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ellandra, F. A., Putra, Z. Z. S., & Joshua. (2024). Dilema Penerimaan Pengungsi Rohingya Di Indonesia Dari Perspektif Etika Pembuatan Keputusan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 539–547. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.13731787

Goodwin-Gill, G. S. (2021). The Refugee in International Law. Oxford University Press.

Hathaway, J. (2005). The Rights of Refugees under International Law. Cambridge University Press.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.

Matheus, J., Natashya, N., Gunadi, A., & Bunalven, S. N. (2023). Ratifikasi Konvensi SUA 1988: Optimalisasi Pengaturan Hukum dalam Memberantas Perompakan Bersenjata di Wilayah Perairan Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3), 525–543. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i3.1421

Ombudsman Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Ombudsman RI 2020.

Riyanto, S. (2012). Prinsip Non-Refoulement dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Internasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 434. https://doi.org/10.22146/jmh.16234

United Nations High Commissioner for Refugees. (2025). Rohingya Emergency. United Nations High Commissioner for Refugees. https://www.unhcr.org/emergencies/rohingya-emergency


Refbacks

  • There are currently no refbacks.