(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractPerdagangan internasional menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus membuka peluang bagi perluasan pasar global. Namun, tantangan globalisasi yang ditandai oleh proteksionisme, diskriminasi perdagangan, dan kebijakan non-tarif kerap menempatkan negara berkembang seperti Indonesia dalam posisi rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan strategi optimalisasi instrumen hukum internasional dalam melindungi produk nasional di tengah dinamika perdagangan global. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap praktik penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan WTO, khususnya melalui Dispute Settlement Body (DSB), memberikan dasar normatif dan forum adjudikasi yang efektif dalam menghadapi kebijakan diskriminatif, seperti kasus pembatasan biodiesel sawit Indonesia oleh Uni Eropa. Lebih lanjut, pemanfaatan instrumen hukum internasional memungkinkan Indonesia memperkuat daya tawar diplomasi ekonomi sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dalam menembus pasar global. Strategi harmonisasi hukum nasional dengan perjanjian internasional juga terbukti penting agar regulasi domestik sejalan dengan standar global. Di samping itu, penguatan kapasitas nasional melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum perdagangan internasional menjadi faktor penentu keberhasilan Indonesia dalam menghadapi sengketa multilateral. Dengan demikian, optimalisasi pemanfaatan instrumen hukum internasional tidak hanya berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap praktik diskriminatif, tetapi juga sebagai sarana strategis untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global yang kompetitif
KeywordsPerdagangan Internasional, Instrumen Hukum Internasional, WTO, Kedaulatan Ekonomi, Daya Saing.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i11.2025.4255-4263 |
Article metrics10.31604/jips.v12i11.2025.4255-4263 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adolf, H. (2004). Hukum Perdagangan Internasional. Raja Grafindo Persada.
Austin, K. G., Mosnier, A., Pirker, J., McCallum, I., Fritz, S., & Kasibhatla, P. S. (2017). Shifting patterns of oil palm driven deforestation in Indonesia and implications for zero-deforestation commitments. Land Use Policy, 69, 41–48. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2017.08.036
Badan Pusat Statistik. (2025). Ekspor Minyak Kelapa Sawit Menurut Negara Tujuan Utama, 2012–2024. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MTAyNiMx/ekspor-minyak-kelapa-sawit-menurut-negara-tujuan-utama--2012-2022.html
Bossche, P. Van den, & Zdouc, W. (2021). The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials (5th ed.). Cambridge University Press.
Dewi, S. R., Widiarty, W. S., & Betlehn, A. (2025). Perlindungan Hukum Perdagangan Export Produk Pembersih di Indonesia. Action Research Literate, 9(1), 306–324. https://doi.org/10.46799/arl.v9i1.2568
Ehlermann, C.-D., & Ehring, L. (2005). The Authoritative Interpretation Under Article IX:2 of the Agreement Establishing the World Trade Organization: Current Law, Practice and Possible Improvements. Journal of International Economic Law, 8(4), 803–824. https://doi.org/10.1093/jiel/jgi047
Jackson, J. H. (1997). The World Trading System: Law and Policy of International Economic Relations. MIT Press.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Obidzinski, K., Andriani, R., Komarudin, H., & Andrianto, A. (2012). Environmental and Social Impacts of Oil Palm Plantations and their Implications for Biofuel Production in Indonesia. Ecology and Society, 17(1), art25. https://doi.org/10.5751/ES-04775-170125
Pahan, I. (2012). Panduan Lengkap Kelapa Sawit : Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir. Penebar Swadaya.
Pandin, I. S., Sutphin, A. S., & Napitupulu, D. R. W. (2025). Peran dan Efektivitas Perjanjian Perdagangan Internasional Dalam Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 219–228. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3969
Suryaningsih, W. (2020). Hukum Perdagangan Internasional. Prenadamedia Group.
Wibowo, A., & Yulianingsih, S. (2025). Hukum Dagang Internasional (J. T. Santoso (ed.)). Yayasan Prima Agus Teknik Bekerjasama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer (Universitas STEKOM).
World Trade Organization. (2004). A Handbook on the WTO Dispute Settlement System (Second Edi). Cambridge University Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download