(2) Deny Guntara
(3) Muhamad Abas
*corresponding author
AbstractPerceraian merupakan isu hukum keluarga yang tidak hanya berkaitan dengan aspek yuridis, tetapi juga berdampak luas pada dimensi sosial, psikologis, dan ekonomi. Mediasi hadir sebagai mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa perceraian di Indonesia, dengan dasar hukum yang kuat. Landasan utamanya terdapat pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan proses mediasi sebagai tahapan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai mediasi dalam penyelesaian perceraian di Indonesia serta menilai efektivitasnya sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan menunjukkan bahwa mediasi memiliki efektivitas yang cukup signifikan dalam kasus perceraian, sebagaimana tampak pada perkara Nomor 353/PDT.G/2023/PA.SAL. Dari kasus tersebut, efektivitas mediasi dapat diukur melalui lima indikator: (1) kesepakatan komprehensif antara pihak, (2) perlindungan optimal terhadap kepentingan anak, (3) efisiensi waktu dan biaya, (4) terjaganya hubungan baik pasca-perceraian demi anak, dan (5) pencegahan konflik berkelanjutan. Keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh iktikad baik para pihak, keterampilan mediator, serta dukungan infrastruktur hukum dan kelembagaan. Dalam konteks ini, peradilan agama Indonesia telah menunjukkan upaya serius untuk menjadikan mediasi sebagai best practice dalam penyelesaian perceraian. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia telah membangun kerangka kerja yang robust dan adaptif, yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga nilai keadilan, keharmonisan, dan perlindungan keluarga di tengah kompleksitas perceraian modern. KeywordsMediasi, Perceraian, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Hukum Keluarga, Peradilan Agama.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.3988-3995 |
Article metrics10.31604/jips.v12i10.2025.3988-3995 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Asnawi, N. (2022). HUKUM HAK ASUH ANAK: Penerapan Hukum dalam Upaya Melindungi Kepentingan Terbaik Anak. Prenadamedia Group.
Haeratun, H., & Fatahullah, F. (2022). Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama. Batulis Civil Law Review, 3(1), 29. https://doi.org/10.47268/ballrev.v3i1.930
Halim, H. A., Alhamdani, A. K., Jatnika, A., & Kamaludin, A. (2024). Mediasi Di Pengadilan: Teori Dan Praktik, Studi Komparasi Mediasi Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri Dalam Perkara Perceraian. Guepedia.
Kurniawan, A., Mustolich, M., Nor Hidayati, S., Sodiq, N., & Zumrotun, S. (2025). KEBERHASILAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA SALATIGA : STUDI KASUS PERKARA NOMOR 353/PDT.G/2023/PA.SAL. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 25–35. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i1.1450
Kusumaningrum, A., Yunanto, & Riyanto, B. (2017). EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15666
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kencana.
Okatiyana, Aldias Gendis Syandiva, Edwin Nurjaman, Rizqi Arfan Fanrisa, & Sholihul Hakim. (2025). Pengaruh Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 991–997. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1217
Pramuningtias, E. I., & Hasanah, U. (2025). Efektivitas Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Medan. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 8(1), 211–222. https://doi.org/10.37329/kamaya.v8i1.4064
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(01), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
S., G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana terhadap Masyarakat yang Mengajak Orang Lain untuk Golput dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755
S., G. N., Prijayanti, R. N., Faridah, H., & Pratama, D. E. (2025). Buku Mengenal Jenis-Jenis Tindak Pidana Pers dalam Peraturan Hukum Pidana Pers di Indonesia (1 ed.). Deepublish.
Saragih, R., & Simanjuntak, M. F. E. (2020). Efektivitas Mediasi sebagai Alternative Dispute Resolution Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(2), 734–742. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.405
Sinaga, H., Timbul, J., & Pondang, J. (2024). Membedah Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (H. Sinaga (ed.)). Mega Press Nusantara.
Sinaga, Y. M., Ansari, T. S., Apriani, R., & Hasan, I. R. (2024). Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(1), 18–21. https://doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.18-21
Tjandra, O. C. P. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Damai Dalam Kasus Perceraian. SAPIENTIA ET VIRTUS, 6(2), 118–128. https://doi.org/10.37477/sev.v6i2.334
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download