PEMENUHAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN

(1) * Ferlan Niko Mail (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Indonesia)
(2) Akbarizan Akbarizan Mail (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Indonesia)
(3) Akmal Abdul Munir Mail (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak anak pasca perceraian di Indonesia serta membandingkannya dengan beberapa negara lain, seperti Malaysia, Mesir, Jepang, Qatar, dan Yordania. Latar belakang kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa perceraian sering kali berdampak negatif terhadap pemenuhan hak-hak anak, baik dalam aspek pengasuhan, nafkah, pendidikan, maupun perlindungan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yaitu mengkaji literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup komprehensif mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak pasca perceraian. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan, antara lain lemahnya penegakan hukum, kondisi ekonomi orang tua, serta sikap apatis dari salah satu pihak. Negara-negara lain seperti Mesir dan Yordania telah menerapkan sistem jaminan keuangan untuk perlindungan anak, sementara Jepang dan Qatar memiliki mekanisme bantuan langsung dari negara. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi pendekatan yang lebih tegas dan sistematis dalam menjamin hak anak pasca perceraian, termasuk pembentukan lembaga eksekusi nafkah anak yang efektif.


Keywords


Perceraian, Hak Anak, Perbandingan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.4104-4120
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i10.2025.4104-4120 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abror, Khoirul. 2020. “Hukum Perkawinan Dan Perceraian”. Bandar Lampung: Ladang Kata.

Adlani, dkk.2022. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka”. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, Volume 6 Nomor 1, hlm. 974.

Ahmad, Fauzi, dkk. 2022. “Metodologi Penelitian”. Banyumas: Pena Persada.

Dian Ayu Safitri dan Muh. Jufri Ahmad. 2024. “Tanggung Jawab Orang Tua Atas Nafkah Anak Pasca Perceraian”. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Volume 4 Nomor 1, hlm. 36-37.

Firda Aulia Izzati dan Novitasari. 2023. “Harmonisasi Hak Dan Kewajiban Mewujudkan Warga Negara Bertanggung Jawab (Civic Responsibility)”. Jurnal Kalacakra, Volume 4 Nomor 1, hlm. 1.

Hasan, Muhammad, dkk. 2023. “Metode Penelitian Kualitaf”. Jakarta: Bumi Aksara.

HM. Budiyanto. 2014. “Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Islam”. Jurnal IAIN Pontianak. Volume 1 Nomor 1, hlm. 3.

Karmin. 2025. Perbandingan Pengaturan dan Implementasi Hak-Hak Anak terhadap Harta Bersama Pasca Perceraian di Indonesia dan Malaysia. Jurnal Hukum dan Peradilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Vol. 3 No. 1, pp. 17-36. H. 22.

Katjasungkana, Nursyahbani. 2010. Perlindungan Hak Anak di Indonesia. Jakarta: Komnas Anak.

Kurniawati, Rina. 2019. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan. Jakarta: Rajawali Pers.

Lestari, Dewi. 2018. Perlindungan Identitas Anak dalam Hukum. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Lis Yulianti Syafrida Siregar. 2016. “Pendidikan Anak Dalam Islam”. Jurnal Ar-Raniry. Volume 1 Nomor 2, hlm. 19-20.

M. Hasanuddin. 2021. Tantangan Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Masita. 2019. “Pola Pendidikan Islam Dalam Pendidikan Anak”. Munaqasyah: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pembelajaran LPPM STIB Banyuwangi. Volume. 1 No. 1, hlm. 116.

Mulyani, Sri. 2015. Hak Anak dan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Noza Aflisia, dkk. 2022. “Konsep Kewajiban Manusia Dan Implikasinya Dalam Pendidikan Islam”. Belajea: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 7 No 1, hlm. 2.

Padjrin. 2016. “Pola Asuh Anak Dalam Perspektif Pendidikan Islam”. Intelektualita. Volume 5 Nomor 1, hlm. 1.

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Santoso, Agus. 2017. Partisipasi Anak dalam Perspektif Hukum. Surabaya: Airlangga University Press.

Siti Zikrina Farahdiba, dkk. 2021. “Tinjauan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945”. Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 5 No. 2, hlm. 838-839.

Sugiyono. 2020. “Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D”. Bandung: Alfabeta.

Teguh Fachmi. 2021. “Islamic Parenting: Between Theological Values Transformation And Mahmudah Character Internalization”. Geneologi PAI. Vol. 8 No.02, hlm. 424-425.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.