PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN PENERAPAN SISTEM CORETAX TERHADAP EFISIENSI PELAPORAN SPT PADA PKP DI SALATIGA

(1) * Rinaldi Sri Herlambang Mail (STIE Ekadharma Indonesia, Indonesia)
(2) Septi Juniarsih Mail (STIE Ekadharma Indonesia, Indonesia)
(3) Putri Khoirunnisa Salamah Mail (STIE Ekadharma Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan dan penerapan sistem coretax terhadap pengusaha kena pajak di Kota Salatiga. Pengetahuan perpajakan mencakup pemahaman mengenai prosedur pelaporan, perhitungan pajak, dan tenggat waktu, sementara CoreTax adalah sistem administrasi pajak digital terintegrasi yang mengotomatisasi pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan validasi data. Pada penerapan regulasi terbaru PMK 81 Tahun 2024 wajib pajak banyak yang belum memahami proses perpajakan. Variabel pengetahuan perpajakan dan penerapan sistem coretax dalam penelitian ini diduga terdapat pengaruh terhadap efisiensi pelaporan SPT. Penelitian ini menggunaka metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Teknik pengambilan sampel dengan menyebarkan kuesioner. Sampel yang digunakan berjumlah 100 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan dan penerapan sistem coretax berpengaruh positif terhadap efisiensi pelaporan SPT pada pengusaha kena pajk di Salatiga. Hasil ini menegaskan bahwa edukasi perpajakan dan transformasi digital melalui CoreTax merupakan strategi efektif untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan kepatuhan pelaporan SPT. Temuan penelitian memberi dukungan konkret bagi pengembangan kebijakan perpajakan yang berfokus pada peningkatan literasi dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat administrasi perpajakan.


Keywords


Pengetahuan perpajakan, sistem coretax, regulasi perpajakan, efisiensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i6.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i6.2026.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Krisandi Nofianus (2021, Februari 16 ), Direktorat Jenderal Pajak: Cermati 3 hal ini saat omzet lebihi Rp 4,8 miliar, Pajak.go.id. Diambil dari https://pajak.go.id/id/artikel/cermati-3-hal-ini-saat-omzet-lebihi-rp48-miliar

Angeline, S. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada klien kantor konsultan pajak thony tanjungpinang. III(1), 1–20.

Arianty, N., & Andira, A. (2021). Pengaruh Brand Image dan Brand Awareness Terhadap Keputusan Pembelian. Maneggio: Jurnal Ilmiah Magister Manajemen, 4(1), 39–50. https://doi.org/10.30596/maneggio.v4i1.6766

Marlina, L. (2024). Analisis efektivitas dan efisiensi keuangan daerah pada badan pendapatan daerah kabupaten bekasi tahun 2018-2022.

Safura, E. K., & Hunein, H. (2022). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Efisiensi Pelaporan Spt Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Pt. Caltesys Indonesia). SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION : Economic, Accounting, Management and Business, 5(2), 223–230. https://doi.org/10.37481/sjr.v5i2.457

Teguh Purnomo, et al. (2025). Analisis Implementasi Aplikasi Pajak CoreTax dalam Meningkatkan Kepatuhan dan Efisiensi Pelaporan Pajak di Indonesia. 3(2), 114–118.

Norfai. (2020). Manajemen Data Menggunakan SPSS. Kalimantan Timur: Universitas Islam Kalimantan

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016: Penerbit Andi

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D: M.Dr.Ir. Sutopo,S.Pd (ed); ke2 ed)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.