ANALISIS YURIDIS EKSISTENSI SKCK DALAM KAITANNYA DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN

(1) * M. Arif Mail (Universitas Sains Dan Teknologi Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Studi ini mendalami posisi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam mencapai objektif sistem pemidanaan serta penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia di Indonesia. Riset menggunakan metodologi hukum normatif yang memandang hukum sebagai rangkaian norma, dengan pendekatan literatur menyeluruh meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa praktik pencatatan riwayat mantan tahanan dalam SKCK menciptakan diskriminasi sistematis dan menjadi hambatan besar bagi upaya reintegrasi sosial. Situasi ini berlawanan dengan filosofi pemidanaan yang menekankan pemulihan martabat individu setelah menjalani sanksi hukuman. Pengungkapan rekam jejak kriminal lewat SKCK dinilai mengabaikan asas presumption of innocence, membatasi akses kesempatan kerja, serta melanggar prinsip dasar kesetaraan dan anti-diskriminasi dalam lingkup HAM. Penelitian ini mengajukan transformasi fungsi SKCK menjadi dokumen arsip internal kepolisian tanpa publikasi eksternal, sebagai langkah mewujudkan sistem penegakan hukum yang selaras dengan nilai-nilai keadilan dan perlindungan HAM.


Keywords


SKCK, HAM, Pemidanaan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v%25vi%25i.%25Y.%25p
      

Article metrics

10.31604/jips.v%vi%i.%Y.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arba’i, Yon Artiono. Aku Menolak Hukuman Mati: Telaah Atas Penerapan Pidana Mati. Bogor: Grafika Mardi Yuana, t.t., hlm. 105.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Cet. 3. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Bur, Rasuanto. Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik Modern. Jakarta: Gramedia, 2005.

Gunakaya, A. Widiada. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2017.

Hamdan, M. Alasan Penghapusan Pidana: Teori dan Studi Kasus. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2005.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia: Dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2021.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Ibrahim, Johnny. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Lili Rasjidi & Ira Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Parman, Soeparman. Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Philip Alston & Franz Magnis-Suseno. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM, 2015.

Raharjo, Satjipto. Indonesia Menginginkan Penegakan Hukum Progresif, dalam Suparman Marzuki. Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity. Jakarta: Erlangga, 2018.

Rawls, John. Teori Keadilan. (terj.). Jakarta: t.p., t.t.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.