*corresponding author
AbstractGlobalisasi adalah suatu proses sosial dan budaya yang dimulai dengan berinteraksinya suatu bangsa dengan bangsa lain. Globalisasi dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi saling tergantung dalam jaringan internasional meliputi transportasi, distribusi, komunikasi, dan ekonomi yang melampaui garis batas territorial negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua produk hukum baik Undang – undang maupun produk hukum yang lain harus menyesuaikan dengan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Rumusаn mаsаlаh yаng аkаn digunаkаn sebаgаi kerаngkа dаlаm penulisаn penelitiаn yаitu sebаgаi berikut: Bagaimana Pengaruh globlalisasi Ekonomi Dalam Konsep Penegakan Hukum Di Indonesia, Bagaimana Penegakan Hukum dalam perspektif keadilan Pancasila. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, penilitian bersifat kualitatif dengan metode deksriptif. Pengaruh globalisasi ekonomi terhadap penegakan hukum nasional di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensional. Pengaruh globalisasi telah menjadi pendorong utama perubahan dalam sistem hukum dan penegkan hukum di Indonesia, mempengaruhi regulasi, kebijakan, dan praktik hukum di berbagai bidang. Pesatnya perkembangan dan kemajuan di berbagai bidang seperti misalnya arus perdagangan, investasi, dan informasi yang semakin terbuka telah menimbulkan tantangan baru dalam menjaga kedaulatan hukum dan kepentingan nasional. Hukum (dalam konteks penegakan hukum) dan keadilan memiliki peran yang penting dalam mencapai tujuan Pancasila. Pancasila dalam sistem hukum, kita dapat membangun fondasi yang kokoh untuk mencapai keadilan sosial dan kemajuan bangsa. Penegakan hukum di Indonesia haruslah mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang kemudian diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik dalam lingkup nasional maupun internasional. KeywordsPenegakan Hukum, Globalisasi Ekonomi, Keadilan Pancasila.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i7.2025.3344-3360 |
Article metrics10.31604/jips.v12i7.2025.3344-3360 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Manan, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Cetakan ke-3, Jakarta: Prenada Media Group, 2018.
Adi Sulistoyono, Muhamammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka, 2009.
Andi, Hamzah, 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Barbara parker dikutip dalam Abdul Manan, 2005, Aspek Pengubah Hukum , Kencana, Jakarta.
Darmodihardjo, D. 1979. Orientasi Singkat Pancasila. Dalam Santiaji Pancasila, 9-132. Surabaya: Usaha Nasional.
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Firman, Muntoko, 2007, Menyikapi Era Globalisasi Dibidang agrarian, dalam Permaslahan Hukum Investasi di Era Global, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.
Ismail Saleh, Hukum dan Ekonomi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1990.
Koesnadi Hardjasoemantri, 2000, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014, hal.86.
Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Pembangunan Hukum dalam rangka Pembangunan hukum Nasional, Binacipta, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2008, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2008.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Sudjito, Atmoredjo. 2022. Ilmu Hukum Berparadigma Pancasila. Yogyakarta : Istana agency.
Edi, Setiadi, 2002, Pengaruh Globalisasi Terhadap Substansi dan Penegakan Hukum, Mimbar : Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol.XVIII No.4 Oktober-Desember 2002.
Muhammad Yamin dalam makalah I Putu Ari Astawa. Pancasila Sebagai system Filsafat. 2017. Universitas Udayana. Hal. Vii.
Muladi, 2007, Reformasi Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Sistem hukum Nasional “didorong oleh kebutuhan untuk mengikuti standar-standar internasional agar tidak terisolasi dari pergaulan internasional atau dengan pengharapan bahwa instrumen hukum internasional tersebut menyediakan dispute settlement body apabila terjadi perselisihan hukum (World Trade Organization dan International Court of Justice), atau karena kebutuhan untuk saling membantu apabila terjadi masalah hukum(ekstradisi atau mutual legal assistance in criminal matters)†, Makalah Disampaikan Pada wisuda ke III Program Magister Ilmu Administrasi Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia, Jakarta, hal.9.
Jamal, Wiwoho, 2020, disampaikan dalam perkuliahan Hukum dan Globalisasi Program Doktor Ilmu Hukum FH UNS.
Poespowardojo, S. 1996. Pancasila sebagai Ideologi Ditinjau dari Segi Pandangan Hidup Bersama. Dalam Oetojo Oesman dan Alfian (Eds.), Pancasila sebagai Ideologi, 44-61. Jakarta: PB-7 Pusat.
Ronny Hanitijo Soemitro, Sebuah Model Analitik Mengenai Pembangunan Sistem Hukum, Lembaran Hukum dan Masyarakat, Majalah Masalah-Masalah Hukum, No.12 tahun 1993.
Satjipto Rahardjo, Pembangunan Hukum di Indonesia Dalam Konteks Global, Makalah seminar pertemuan Dosen/Peminta Sosiologi Hukum se Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Agustus 1996.
S Susanto, 1999, Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Baru , Pidato Pengukuhan Guru Besar Undip, Semarang.
Yuniastuti, 2017, Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Pancasila Bagi Perempuan Dan Anak, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 11 Nomor 1 Periode Mei 2017, Hal.35.
Yohana.R.U.Sianturi dan Dinie Anggraeni Dewi, 2021, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 5 No.1 Juni 2021 P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328, Universitas Pendidikan Pancasila.
Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung, 2009, hlm 16. Diterjemahkan dalam buku Lawrence M. Friedman, 1969, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Russel Soge Foundation, New York.
Louis Henkin, dalam J Panglaykin, Tata Ekonomi Internasional Baru Menuju Dialog Utara Selatan danOrganisasi Kekuasaan Tandingan Yang efektif, Analisa CSIS, 1982.
Lyman, P.N. 2000. Globalization and the Demands of Governance. Georgetown Journal of International Affairs (Winter/Spring). Premier Issue.
Roland Robertson.(1998). Globalization : Social Theory and Global Culture Theory, Culture & Society, London: SAGE Publications Ltd. “Konsep globalisasi mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebutâ€.
Scholte, J.A. 2005. Globalization : A Critical Introduction. 2nd Edition. Palgrave Macmillan
Waters, M. 1995. Globalization. 2nd Edition. Taylor and Francis Group. London Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa orang pakar seperti Beerkens dalam Beerkens, E., 2006. Globalisation: Definitions and Perspectives, h. 9. Palmer, T.G., 2003. Globalization, Cosmopolitanism, and Personal Identity. http://www.units.it/etica/2003_2/PALMER.htm. Etica & Politica / Ethics & Politics, h. 2; Rhotenberg, E.L., 2003. Globalization 101. The Three Tension of Globalization. 120 Wall Street. Suite 2600, New York, NY 10005, h. 1-4; Scholte, J.A., 2005. Globalization : A Critical Introduction. 2nd Edition. Palgrave Macmillan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download