FAKTOR PENDORONG DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK MELALUI SMOKING AREA DI FISIP UNPAD

(1) * Silvi Syahrani Mardiana Mail (Universitas Padjadjaran, Indonesia)
(2) Syaira Diasyifa Herlambang Mail (Universitas Padjadjaran, Indonesia)
(3) Allyah Nur Rahmani Mail (Universitas Padjadjaran, Indonesia)
(4) Shalma Shalshabila Mail (Universitas Padjadjaran, Indonesia)
(5) Azril Alfian Finanda Mail (Universitas Padjadjaran, Indonesia)
(6) Idil Akbar Mail (Universitas Padjadjaran, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di FISIP Universitas Padjadjaran lahir sebagai upaya menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan bebas asap rokok. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan analisis menggunakan teori implementasi kebijakan menurut George C. Edward III serta pendekatan ekologi pemerintahan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya kebijakan ini didorong oleh faktor internal dan eksternal yang mempengaruhinya, dan penyediaan fasilitas smoking area menjadi bentuk kompromi terhadap tekanan sosial yang berkembang di lingkungan kampus. Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan masih menghadapi tantangan seperti lemahnya sosialisasi, tidak adanya pengawasan khusus, serta rendahnya kesadaran sivitas akademika. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh sinergi antara regulasi, pelaksana, dan budaya institusional agar tidak berhenti pada tataran simbolik.


Keywords


Implementasi Kebijakan Publik, Ekologi Pemerintahan, Kawasan Tanpa Rokok, Smoking Area, FISIP Unpad

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.3793-3804
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i9.2025.3793-3804 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Admin Kecamatan Buleleng. (11 Maret 2021). “Mengenal Rokok Serta Dampaknya Bagi Kesehatanâ€. Buleleng Kab. https://buleleng.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/58-mengenal-rokok-serta-dampaknya-bagi-kesehatan

Firmansyah. (2016). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Agama Buddha. Intelektualita. 5(1). 93-109.

Loahandi, A. P. (2024, Desember 04). Simak Tren Persentase Perokok Indonesia Berdasarkan Kelompok Umur. Retrieved Juni 06, 2025, from https://data.goodstats.id/statistic/simak-tren-persentase-perokok-indonesia-berdasarkan-kelompok-umur-lkTEY

Mardian, S., Syamsir, S., Vanessa, E. R., Putri, U. S., & Nufus, G. N. (2024). Peran Budaya Dalam Membentuk Norma Dan Nilai Sosial: Sebuah Tinjauan Terhadap Hubungan Sosial Dan Budaya. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. 3(11). https://ejournal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/view/3920

Nurmalaaisytanti. (17 Desember 2024). Dampak negatif perokok dilingkungan kampus bagi kesehatan dan lingkungan kampus. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/nurmalaaisytanti9962/6761330734777c6b00012fd2/dampak-negatif-perokok-dilingkungan-kampus-bagi-kesehatan-dan-lingkungan-kampus

Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Universitas Padjadjaran [Peraturan Rektor]. (2024, September 02).

Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI). (2020). Buku Saku Dhammadesana Untuk Umat Buddha. ICLEI Southeast Asia. Diakses dari https://icleiseas.org/wp-content/uploads/2021/06/6-E-Book_BUKU-SAKU-UMAT-BUDDHA.pdf

RSUDZA. (2 Desember 2016). Fatwa MUI – Rokok Haram Dikonsumsi! Tabloid RSUDZA LAM HABA. RSudza Aceh Prov. https://rsudza.acehprov.go.id/tabloid/2016/12/02/fatwa-mui-rokok-haram-dikonsumsi/

Salsabilla. (2024, Februari 8). Anggarkan Dana Sekitar Rp20 Juta Per Unit, Smoking Area di Unpad Tuai Beragam Perspektif Mahasiswa. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/salsabillapcc/6817037ec925c422d61698f8/

Sekeronej, D. P., Saija, A. F., & Kailola, N. E. (2020, April). Tingkat Pengetahuan Dan Sikap Tentang Perilaku Merokok Pada Remaja Di Smk Negeri 3 Ambon Tahun 2019. Jurnal Pattimura Medical Review, 2(1). https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/pameri/article/view/1712/1443

Tim Komunikasi Publik. (13 September 2021). Picu Kebakaran, Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan. Pekalongan Kota. https://pekalongankota.go.id/berita/picu-kebakaran-jangan-buang-puntung-rokok-sembarangan.html

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan [Peraturan Perundang-undangan]. (2023, Agustus 08). In Lembar Negara 2023 (105), Tambahan Lembar Negara 96887). Pemerintah Pusat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Utama, I. I. D. G. N. (29 Agustus 2017). PHDI: Merokok bertentangan dengan ajaran Hindu. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/649521/phdi-merokok-bertentangan-dengan-ajaran-hindu

Widiastuti, M., Gartner, C., & Lawler, S. (2018). University Smoke-Free Policies in Australia: Lessons for Indonesia. Berita Kedokteran Masyarakat. 34(11). https://jurnal.ugm.ac.id/bkm/article/view/39900/23073

Wijaya, B. H. (30 Agustus 2017). Gantikan Rokok, Ketua PGI Minta Pemerintah Ciptakan Sumber Ekonomi Alternatif. Hidayatullah.com. https://hidayatullah.com/berita/nasional/2017/08/30/122527/gantikan-rokok-ketua-pgi-minta-pemerintah-ciptakan-sumber-ekonomi-alternatif.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.