STRATEGI PEMBINAAN KEPRIBADIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH

(1) * M. Razi Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(2) Lauditta Indahdewi Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sistem peradilan pidana merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Salah satu aspek yang kini menjadi perhatian dalam sistem pemasyarakatan adalah integrasi kearifan lokal dalam pembinaan narapidana. Kearifan lokal merupakan bentuk internalisasi nilai-nilai budaya masyarakat ke dalam kebijakan hukum, yang mencerminkan pengakuan dan perlindungan terhadap norma-norma lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Oleh karena itu, fokus penelitian ini diarahkan pada implementasi kearifan lokal yang bernuansa spiritual dan keagamaan di lingkungan Lapas, khususnya praktik keagamaan yang dikenal di kalangan masyarakat Aceh, yakni Dalail Khairat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengidentifikasi pelaksanaan strategi pembinaan kepribadian berbasis kearifan lokal sebagai upaya preventif terhadap gangguan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh serta faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan dokumentasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pembinaan kepribadian berbasis kearifan lokal yang diterapkan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh mampu meningkatkan kualitas nilai-nilai keagamaan dan spiritual narapidana, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah selesai menjalani hukuman. Program ini memberikan dampak positif terhadap suasana lingkungan pemasyarakatan, menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif, serta mengarahkan narapidana untuk terlibat dalam kegiatan yang bersifat produktif dan membangun. Evaluasi rutin terhadap proses pembelajaran dalam program ini dilakukan oleh petugas pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kualitas program di masa yang akan datang. Kegiatan Dalail Khairat tidak hanya memberikan manfaat selama narapidana berada di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menjadi bekal spiritual yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat pasca pembebasan.Namun demikian, pelaksanaan program pembinaan kepribadian berbasis kearifan lokal ini menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM), kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, serta terbatasnya alokasi anggaran yang diperlukan untuk honorarium tenaga pengajar dan penyediaan fasilitas penunjang kegiatan. Faktor-faktor ini menjadi tantangan yang perlu segera diatasi guna meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program pembinaan ke depan.


Keywords


Dalail Khairat, Kearifan Lokal, Gangguan Keamanan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.3776-3788
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i9.2025.3776-3788 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Perda / Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.

Creswell, J. W. (2013). Penelitian Kualitatif & Desain Riset (Ke 3). Pusat Pelajar.

Junadata, F., & Iskandar, I. S. (2023). Upaya penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Innovative, 3(5), 5254–5263.

Kamaludin, I. (2020). Efektifitas Pembinaan Narapidana Terorisme Dalam Upaya Deradikalisasi Di Lembaga Pemasyratakatan. Al-Adl : Jurnal Hukum, 12(2)

Kania, D. (2014). Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2), 19–28.

Maslina, D. (2015). Upaya Pondok Pesantren dalam Pembinaan Santri Sebagai di Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. 01, 1–23.

Rinaldi, F. (2022). Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan Kepastian Hukum Dan Keadilan. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 179–188.

Sartika, M., Fitrati, M., Anisah, N., & Muharman, N. (2020). Komunikasi Antarpribadi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh dalam Membina Narapidana Narkoba. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi.

Supomo, B., & Indriantoro, N. (2013). Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi & Manajemen. BPFE


Refbacks

  • There are currently no refbacks.