*corresponding author
AbstractAbstrak Pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech) telah mendorong terjadinya digitalisasi layanan keuangan yang semakin mengandalkan pemrosesan data pribadi. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan data pribadi nasabah, mengingat potensi risiko penyalahgunaan data di tengah ekosistem digital yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan dan harmonisasi antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan regulasi yang mengatur sektor fintech di Indonesia, khususnya dalam konteks transaksi keuangan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah memberikan kerangka hukum umum perlindungan data pribadi, terdapat tantangan implementasi di sektor fintech yang diatur oleh berbagai regulasi sektoral, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Ditemukan pula adanya tumpang tindih dan potensi ketidaksinkronan antara ketentuan UU PDP dengan regulasi fintech terkait prinsip pemrosesan data, persetujuan, serta kewajiban pengendali data. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi diperlukan guna menciptakan kepastian hukum, melindungi hak subjek data, serta mendorong inovasi digital yang bertanggung jawab di sektor keuangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antarotoritas dan penyusunan pedoman teknis yang selaras untuk memastikan perlindungan data pribadi secara efektif dalam transaksi keuangan digital. KeywordsPerlindungan Data Pribadi, Fintech, Transaksi Keuangan Digital, UU PDP.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2685-2690 |
Article metrics10.31604/jips.v12i6.2025.2685-2690 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aggraeni, D. T. P., & Munajat, E. (2022). Potensi rupiah digital menjadi solusi baru pemberantasan korupsi di pemerintahan Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4, 1304.
Allen, F., Gu, X., & Jagtiani, J. (2022). Fintech, cryptocurrencies, and CBDC: Financial structural transformation in China. Journal of International Money and Finance, 124, 102625.https://doi.org/10.1016/j.jimonfin.2022.102625
Arsjad, J., Rosadi, S. D., & Permata, R. R. (2020). Pengaturan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Layanan Komputasi Awan (Cloud Computing) atas Penyimpanan Data Pribadi Pengguna dari Kebocoran Data Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(1), 97-106.
Ayu, A., Anindyajati, T., & Ghoffar, A. (2019). Perlindungan hak privasi atas data diri di era ekonomi digital. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 101
Cornelli, G., Frost, J., Gambacorta, L., Rau, R., Wardrop, R., & Ziegler, T. (2020). Fintech and BigTech credit: A new database. BIS Working Paper (No. 887). https://doi.org/10.2139/ssrn.3673787.
Febrina, R. (2022). Persaingan Usaha pada Era Digital Menurut Persepektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 2(1), 121-127.
Hutapea, S. A., & others. (2021). Right to be forgotten sebagai bentuk rehabilitasi. 1(1). Kang, J. (1998). Information privacy in cyberspace transactions. Stanford Law Review, 50(4), 1193-1294. https://doi.org/10.2307/1229282.
Iman Sjahputra, S. H. (2021). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik: Ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen dan hukum siber. Penerbit Alumni. hlm. 73.
Kristanto, A. P. (2023). Perlindungan Terhadap Data Pribadi Dalam Aplikasi Digital Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 5(3), 952-960.
Narulita, S., & Zainal, V. Y. (2022). Peran financial technology system di perbankan Indonesia di era pandemi COVID-19. Social Pedagogy: Journal of Social Science Education, 3, 149.
Noor, A., & Wulandari, D. (2021). Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Fintech Lending di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 99-110.
Putra, G. A. (2021). Reformulasi ketentuan pengelolaan data pribadi sebagai ius constituendum dalam menjamin perlindungan data pribadi pengguna layanan media sosial. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2, 684.
Rato, D. (2021). Perlindungan Ham Masyarakat Hukum Adat Yang Bhinneka Tunggal Ika Di Era Digital. Majalah Hukum Nasional, 51(2), 155-178.
Rodiyah, R. (2021, August). Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Era Digital dalam Menciptakan Karakter Mahasiswa Hukum yang Berkarakter dan Profesional: Implementation of the'Merdeka Belajar Kampus Merdeka'Program in the Digital Era in Creating Character and Professional Law Students. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 7, No. 2, pp. 425-434).
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download