PERKEMBANGAN PERAN NOTARIS DI ERA DIGITAL: ANALISIS PELUANG DAN TANTANGAN PASCA UU NO. 1 TAHUN 2024

(1) * Sintya Rebeka Mail (Universitas Pelita Harapan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah mendorong hampir seluruh sektor profesi hukum untuk beradaptasi, termasuk profesi notaris. Salah satu konsep yang berkembang seiring kemajuan digital adalah cyber notary, yaitu konsep pemanfaatan teknologi informasi oleh notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang cyber notary, serta untuk mengkaji peluang dan tantangan yang dihadapi oleh notaris di era digital pasca berlakunya regulasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menelaah literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tidak memuat ketentuan baru yang berkaitan dengan pengaturan cyber notary, sehingga substansi hukum terkait peran digital notaris masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. Akibatnya, tidak terdapat perubahan signifikan terhadap kerangka hukum bagi notaris dalam menjalankan tugasnya secara digital.  Di sisi lain, tuntutan digitalisasi layanan hukum terus meningkat, menciptakan kebutuhan terhadap regulasi yang lebih jelas dan adaptif. Oleh karena itu, perlu adanya dorongan bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan ketentuan yang secara eksplisit mengatur mekanisme kerja cyber notary, sekaligus membentuk regulasi teknis yang mendukung integrasi teknologi dalam layanan kenotariatan. Dengan demikian, akan tercipta kepastian hukum, perlindungan hukum, serta peningkatan profesionalisme notaris dalam menghadapi era digital.


Keywords


Notaris, Era Digital, Cyber Notary, Undang-Undang ITE, Kepastian Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2673-2684
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i6.2025.2673-2684 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adjie, H. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama.

Islam, A. Z., Kurniawan, K., & Hirsanuddin, H. (2023). Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. UNES Law Review, 6(2), 4524–4532. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1206

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Matra, A. F. (2012). Penerapan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Universitas Indonesia.

Nanda Dwi Rizkia, & Hardi Fardiansyah. (2024). Peran Notaris Dalam Transformasi Digital Dalam Rangka Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 310–323. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1281

Ni’mah Sona, M. (2022). Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Dan Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber Notary. Jurnal Officium Notarium, 2(3), 497–505. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art12

Nola, L. F. (2011). Peluang Penerapan Cyber Notary dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(1), 75–101. https://doi.org/https://doi.org/10.22212/jnh.v2i1.187

Nowira, P. H., Alam, M. Z., & Wicaksono, S. (2023). PENGATURAN LEGALISIR DALAM CYBER NOTARY DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN NEGARA ROMANIA). Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 7(1), 114–132. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1666

Nurita, E. (2012). Cyber Notary: Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Refika Aditama.

Prameswari, A., Amalia, F. N., Utami, W. D., & Samosir, T. (2024). Tantangan Hukum dan Peluang Penerapan Cyber Notaris di Era Transformasi Digital. Journal of Mandalika Literature, 6(2), 316–323. https://doi.org/https://doi.org/10.36312/jml.v6i2.3948

Prodjodikoro, R. W. (2018). Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang dari Sudut Hukum Perdata (1 ed.). CV. Mandar Maju.

Putra, I. G., Dewi, E. I., Ali, M., & Tektona, R. I. (2024). Menyoal Penerapan Cyber Notary di Indonesia Menurut Hukum Progresif. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 9(1), 23–37. https://doi.org/https://doi.org/10.31538/adlh.v9i1.5126

Rizkianti, W., Hutabarat, S. M. D., Nugroho, A. A., Firdaus, M. B., & Latri, A. A. (2025). Cyber Notary di Indonesia: Tantangan, Peluang dan Kebutuhan Rekonstruksi Hukum. Notaire, 8(1), 123–140. https://doi.org/10.20473/ntr.v8i1.67806

Rizqiya, A., & Mahfud, M. A. (2024). Perkembangan Cyber Notary di Indonesia dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Era Digital. Notarius, 17(3), 2430–2448. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.65792

Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju.

Tan, D. (2020). CYBER-NOTARIES FROM A CONTEMPORARY LEGAL PERSPECTIVE: A PARADOX IN INDONESIAN LAWS AND THE MARGINAL COMPROMISES TO FIND EQUILIBRIUM. Indonesia Law Review, 10(2), 113–135. https://doi.org/10.15742/ilrev.v10n2.635

Tan, W., Agustini, S., & Situmeang, A. (2024). The Urgency of Implementing a Cyber Notary in Indonesia: A Comparative Study with The United States. SASI, 30(3), 274–286. https://doi.org/10.47268/sasi.v30i3.2258

Yasya, A. C. P., & Putra, M. F. M. (2023). Peningkatan Fungsi Notaris dalam Era Digital Melalui Cyber Notary. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(8), 6017–6025. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i8.13464


Refbacks

  • There are currently no refbacks.