*corresponding author
AbstractPendaftaran tanah memiliki peran krusial dalam menjamin kepastian hukum atas hak milik dan penguasaan tanah di Indonesia. Meskipun regulasi sudah tersedia, pelaksanaan sertifikasi tanah di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan administratif dan teknis. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris live case stud dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus pensertifikatan tanah X dan Y yang sampai penelitian ini ditulis masih berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses sertifikasi berlangsung lambat akibat birokrasi yang berbelit, kurangnya transparansi informasi, serta inkonsistensi kebijakan antar instansi. Proses administrasi yang kompleks menyebabkan keterlambatan yang merugikan secara hukum dan ekonomi bagi pemohon, termasuk potensi konflik atas batas tanah. Selain itu, kurangnya integrasi sistem digital dan tumpang tindih regulasi memperparah ketidakefisienan pelayanan publik di bidang pertanahan. Implementasi pendaftaran tanah elektronik sebagaimana diamanatkan dalam PP 18/2021 masih berjalan lambat akibat keterbatasan infrastruktur dan sumber daya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi sistemik terhadap prosedur, kebijakan, dan digitalisasi layanan pertanahan sangat diperlukan untuk menciptakan proses sertifikasi yang efisien, transparan, dan berkepastian hukum. KeywordsPendaftaran Tanah, Sertifikasi, BPN, Kepastian Hukum, Birokrasi.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2625-2635 |
Article metrics10.31604/jips.v12i6.2025.2625-2635 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arba, H. M. . (2015). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Bahfein, S. (2022). Percepat Kepemilikan Sertifikat Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Gandeng BTN. Kompas.com. https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/13/190000321/percepat-kepemilikan-sertifikat-masyarakat-kementerian-atr-bpn-gandeng
Black, H. C. (1989). Black’s Law Dictionary. West Publishing Co.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19 ed.). Prenada Media Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Putri, G., Fionita, J., & Matheus, J. (2024). Lelang Eksekusi Kepailitan atas Tanah dan Bangunan yang Dimiliki Bersama oleh Pihak Ketiga dan Debitur Pailit. Jurnal Supremasi, 14(2), 1–15. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i2.3810
Qorib, F. (2016). Kendala Sertifikasi Tanah Masih Dialami Masyarakat. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/kendala-sertifikasi-tanah-masih-dialami-masyarakat-lt57eb8644a86a5
Sutedi, A. (2014). Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download