(2) Nur Islam
(3) Putri Rahmaini
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Klaten Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Fokus penelitian ini mencakup tiga indikator peran pemerintah desa, yaitu sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator, serta indikator kesejahteraan masyarakat yang meliputi pendapatan, pendidikan, dan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran sebagai fasilitator dan katalisator sudah berjalan cukup baik, terlihat dari partisipasi masyarakat dalam musyawarah dan tersedianya fasilitas kesehatan. Namun, peran sebagai regulator belum optimal karena masih bergantung pada kebijakan dari pemerintah daerah. Kesejahteraan masyarakat dalam aspek kesehatan sudah cukup baik, namun aspek pendapatan dan pendidikan belum maksimal. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat serta dukungan dari stakeholder lain guna mengoptimalkan potensi lokal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
KeywordsPeran, Pemerintah Desa, Meningkatkan, Kesejahteraan Masyarakat.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i8.2025.3614-3617 |
Article metrics10.31604/jips.v12i8.2025.3614-3617 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
A. Buku:
Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Badarudin, R. (2012). Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.
Firdaus, R. (2014). Manajemen Pemerintahan Desa. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Martini, D., & Juwono, V. (2015). Tata Kelola Pemerintahan: Konsep dan Praktik. Bandung: Alfabeta.
Purnomo, J. (2016). Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014. Yogyakarta: Liberty.
Rosni. (2017). Kesejahteraan Sosial dan Pemerataan Pembangunan. Jakarta: Bumi Aksara.
Silalahi, U. (2023). Administrasi Pemerintahan Desa. Medan: Pustaka Mandiri.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Surbakti, R. (2002). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
B. Jurnal:
Bora, A. K. (2023). Sosialisasi Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu. Jurnal Ilmu Sosial dan Pemerintahan, 5(2): 8098–8105.
Haerana, Fatmawati, Asdar, & Fatmawada, S. (2023). Pemberdayaan Potensi Lokal dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pembangunan, 8(1): 25–34.
Mardani. (2024). Teori Peran dalam Konteks Pemerintahan Desa. Jurnal Administrasi Publik, 12(1): 337–345.
Utha, A. (2022). Optimalisasi Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ekonomi Desa, 9(3): 1113–1126.
Zaelani, A. (2022). Peran Pemerintah Desa sebagai Fasilitator, Regulator, dan Katalisator dalam Pemberdayaan Ekonomi. Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan, 10(2): 958–960.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download