(2) M. Yusuf DM
(3) Rudi Pardede
*corresponding author
AbstractPerlakuan yang spesial untuk narapidana dan tahanan berusia lanjut di Rumah Tahanan Negara adalah sebuah bentuk perlindungan yang harus dilakukan agar mereka dapat kembali hidup sesuai dengan norma masyarakat dan menjadi individu yang lebih baik setelah bebas. Setiap narapidana atau tahanan yang menjalani hukum di lembaga pemasyarakatan mempunyai beberapa hak atas perlakuan khusus, yang meliputi 4 hak dasar. Hak untuk menerima bantuan dalam akses terhadap keadilan yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara, yaitu dengan menyediakan layanan bantuan hukum melalui kerjasama dengan lembaga bantuan hukum. Selain membantu dengan akses keadilan bagi tahanan lanjut usia, rumah tahanan negara juga memberikan rehabilitasi serta pengembangan fungsi sosial, seperti pelatihan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Selanjutnya, untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan tahanan dan narapidana lanjut usia, serta hak terakhir adalah memberikan perlindungan untuk keamanan dan keselamatan mereka. Hal ini dilakukan dengan memisahkan ruang tahanan lanjut usia dari mereka yang lebih muda, agar mereka terhindar dari ancaman dan perlakuan yang tidak semestinya dari narapidana dan tahanan lainnya. KeywordsRumah Tahanan Negara, Narapidana, Lanjut Usia.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i3.2025.1335-1345 |
Article metrics10.31604/jips.v12i3.2025.1335-1345 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adi Sujatno, Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan), (Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasayarakatan, 2000).
Amir Hamzah., Siti Rahayu, 1983, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo
Permenkumham No 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia
H. Herri Swantoro, 2017, Harmonisasi Keadilan dan Kepastian dalam Peninjauan Kembali, Depok: Prenamedia, hlm. 20
Heather Schoenfeld, Building the Prison State: Race and the Politics of Mass Incarceration, (Chicago: University of Chicago Press, 2018), hal. 74
Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut usia
Ruslan Renggong, 2014, Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994, hlm. 134.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download