(2) Nathanael Abiel
*corresponding author
AbstractSertipikat elektronik merupakan kebijakan baru bagi pemegang hak atas tanah yang dikeleuarkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk transformasi digital. Perubahan tersebut Perubahan tersebut mengalihkan sertipikat tanah dari bentuk fisik menjadi digital melalui proses alih media, yaitu digitalisasi dokumen yang tidak hanya sekedar melakukan pemindaian, tetapi juga mencakup autentikasi untuk menjamin keabsahan data. Tujuan penelitian untuk menganalisis kekuatan hukum terhadap hasil alih media data fisik dan data yuridis yang akhirnya akan terbit sertipikat elektronik dalam perspektif UU ITE dan hukum pertanahan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif empiris, dengan teknik wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dari kajian sejumlah pustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa dalam kekuatan hukum hasil alih media data yuridis dan data fisik sertipikat non-elektronik menjadi sertipikat elektronik ditentukan oleh kesesuaian data dan base data yang valid sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 6 UU ITE. KeywordsAlih Media, Sertipikat Elektronik, Kekuatan Hukum.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v12i6.2025.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Indrayanto, U. (2006). Perubahan Pokok Dalam Peraturan Pendaftaran Tanah Menurut PP Nomor 10 Tahun 1961 Dengan PP Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 36(3), 289–305.
Laksono, R. (2018). Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Proses Alih Media Arsip Statis. Diplomatika: Jurnal Kearsipan Terapan, 1(1), 47–60. https://doi.org/10.22146/diplomatika.28271
Nurtanto, S. (2019). Implementasi Pasal 32 ayat 2 PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Studi Putusan Pengadilan Nomor 179/Pdt/2018/Bdg. Jurnal Bina Wakya, 14(5), 2701–2714. https://doi.org/https://doi.org/10.33758/mbi.v14i5.399
Nusantara, P. (2018). Model Manajemen Data Pada Pengelolaan Arsip Elektronik: Penerapan Data Management Body of Knowledge. Jurnal Kerasipan, 13(1), 55–76.
Pamungkas, P. W. (2025). Menguji Kekuatan Pembuktian E-Sertifikat Hak Atas Tanah. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/menguji-kekuatan-pembuktian-e-sertifikat-hak-atas-tanah-lt67d2de32caf8b/
Pinuji, S. (2016). INTEGRASI SISTEM INFORMASI PERTANAHAN DAN INFRASTRUKTUR DATA SPASIAL DALAM RANGKA PERWUJUDAN ONE MAP POLICY. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(1), 48–64. https://doi.org/10.31292/jb.v2i1.31
Putri, G., Fionita, J., & Matheus, J. (2024). Lelang Eksekusi Kepailitan atas Tanah dan Bangunan yang Dimiliki Bersama oleh Pihak Ketiga dan Debitur Pailit. Jurnal Supremasi, 14(2), 1–15. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i2.3810
Santoso, U. (2013). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download