(2) Fadhiil Ali Hakim
(3) I Dewa Ketut Kerta Widana
(4) Wilopo Wilopo
*corresponding author
AbstractSistem pertahanan Indonesia menganut sistem pertahanan rakyat semesta atau sishankamrata yang diharapkan mampu untuk terus menjadi landasan dan pegangan Indonesia dalam menghadapi dinamika ancaman yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam meningkatkan kapasitas sistem pertahanan negara, pemerintah sebagai pelaksana setiap kebijakan tentulah harus mempertimbangkan banyak hal terutama hal-hal yang dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Dalam suatu sistem tidak dipungkiri dari berbagai kekurangan dan kelebihannya. Saat ini, Indonesia memang memiliki kelebihan dimana Sumber Daya yang dimiliki sangat melimpah, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah study literature dengan kajian pustaka. Adapun hasil dari penitian ini adalah begaimana sebuah kebijakan dapat berpengaruh kepada kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berkonsenterasi kepada pembangunan suatu bangsa. Karena sebuah pertahanan yang baik adalah pertahanan yang kuat dari dalam, dan Negara kuar adalah negara yang rakyatnya sejahtera. KeywordsKesejahteraan, Kebijakan, Pertahanan, Hak Asasi Manusia.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i1.2021.42-50 |
Article metrics10.31604/jips.v8i1.2021.42-50 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andi Widjajanto, “Rekonstruksi Gelar Pertahanan Indonesiaâ€, dalam Rusdi Marpaung, dkk (ed), Dinamika Reformasi Sektor Keamanan, (Jakarta: Imparsial, 2005), hlm. 197.
Beni Sukadis dan Eric Hendra (ed.), Total Defense and Military Conscript: Indonesia’s Experience and Other Democracies, (Jakarta: Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, 2008), hlm. 27.
Bulelengkab. 2017. Makna Hakikat dan tujuan pembangunan nasional. (https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/makna-hakikat-dan-tujuan-pembangunan-nasional-17) Diakses pada tanggal 11 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB
Chappy Hakim, Pertahanan Indonesia: Angkatan Perang Negara Kepulauan, (Jakarta: Red & White Publishing, 2011), hlm. 40.
Conni Rahakundini Bakrie, Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal, ( Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2007 ), cet. ke-1, h. 49.
Darmodiharjo, 2013, Hak Asasi Manusia
Erwin Ndakularak. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi Kesejahteraan masyarakat kabupaten/kota Di provinsi bali. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali.
Jerry Indrawan, “Kepemimpinan Berbasis Pemberdayaan dalam Alih Teknologi: Sebuah Upaya Meningkatkan Kualitas SDM Pertahanan Indonesiaâ€, Jurnal Pertahanan, Vol. 5, No. 1, 2015, hlm. 67.
Nasikun, 1993, Sistem Sosial Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Notowidagdo, Rohiman. 2016. Pengantar Kesejatraan Sosial Berwawasan Iman dan Takwa. Jakarta: Amzah.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
The Universal Declaration of Human Rights PBB Tahun 1948 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Yahya A. Muhaimin, Bambu Runcing dan Mesiu: Masalah Kebijakan Pembinaan Pertahanan Indonesia, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2008), hlm. 46.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download