IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA PENGANCAMAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 147/PID.SUS/2022/PN.MRK)

(1) * Mohammad Zen Ficri Nurfadilah Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Margo Hadi Pura Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Uu Idjudin Solihin Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas implementasi sanksi pidana terhadap tindak pidana pengancaman berdasarkan Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN.Mrk, di mana pelaku melakukan kejahatan dalam keadaan mabuk. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana keadaan mabuk dapat mempengaruhi pertanggungjawaban pidana dan bagaimana hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa keadaan mabuk tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, dan seluruh unsur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sehingga putusan dinilai adil dan manusiawi. Penelitian ini memberikan gambaran nyata mengenai konsistensi sistem peradilan dalam menerapkan sanksi pidana secara objektif.


Keywords


Sanksi Pidana, Pengancaman, Mabuk, Pertanggungjawaban Pidana, Peradilan Pidana.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.2114-2118
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i5.2025.2114-2118 Abstract views : 2 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Albaihaqi, M. L., & Setiasih, H. (2022). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pengancaman (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 45/Pid.B/2021/PN.SDR). Jurnal Hukum Dan Keadilan, 11(2), 68–75. https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/133/

Fadilah, N. (2021). Bimbingan dan Konseling Islam Oleh Resintel Community terhadap Perilaku Sosial Narapidana Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang [Institut Agama Islam Negeri Parepare]. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/3336/

Oktavira, B. A. (2023a). Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4/

Oktavira, B. A. (2023b). Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-perbuatan-tidak-menyenangkan-cl7081/

Oktavira, B. A. (2024). Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-penyelidikan-dan-penyidikan-tindak-pidana-lt51a4a954b6d2d/

Pangestuti, E. (2019). Minuman Keras yang Berpengaruh terhadap Timbulnya Kejahatan. Yustitiabelen, 5(1), 21–30. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.210

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Masyarakat Yang Mengajak Orang Lain Untuk Golput Dalam Pemilu. KRTHA BHAYANGKARA, 18(2), 328–342. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755

S, G. N., Prijayanti, R. N., Faridah, H., & Pratama, D. E. (2025). Mengenal Jenis-Jenis Tindak Pidana Pers dalam Peraturan Hukum Pidana Pers di Indonesia. Deepublish.

Saputra, Z., Darmiati, Hasan, I., Koto, S. E., Pramadinanti, F., Hani, D. N., Yurdan, M. I., Yunelfi, W., Oktavera, N. F., & Wita, G. (2022). Penyelesaian Kasus “Wanbedrijven†Dalam Pidana Adat Kontemporer Jilid 1 (S. Amin (ed.)). LP2M Press Universitas Islam Negeri Bukittinggi. http://repo.uinbukittinggi.ac.id/963/

Setiyawan, D., & Setiasih, H. (2022). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pengancaman (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor:45/Pid.B/2021/PN.SDR). Jurnal Hukum Dan Keadilan, 11(2), 68–75. https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/133/

Sinurat, A. (2023). Azas-Azas Hukum Pidana Materil Di Indonesia. Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana Kupang. https://fh.undana.ac.id/wp-content/uploads/2023/07/Azas-azas-hukum-pidana-materil-di-Indonesia.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.