(2) Keira Adzra Athayya
(3) Nada Vadia
(4) Fitri Aprilliani
*corresponding author
AbstractWanprestasi dalam perjanjian kerja sama usaha terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati. Penelitian ini membahas penerapan prinsip wanprestasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6718 K/Pdt/2024, serta meninjau maknanya melalui perspektif Teori Norma Hukum Hans Kelsen. Pendekatan Kelsen digunakan untuk memahami hubungan hak dan kewajiban secara normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa wanprestasi merupakan pelanggaran norma hukum yang menimbulkan akibat yuridis, dan teori norma Kelsen membantu menafsirkan struktur hukum perjanjian secara sistematis.
KeywordsWanprestasi, Perjanjian Kerja Sama, Teori Norma.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.2073-2083 |
Article metrics10.31604/jips.v12i5.2025.2073-2083 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Fuady, M. (2020). Hukum Bisnis (Dalam Teori dan Praktek). Citra Aditya Bhakti.
Kelsen, H. (2005). Pure Theory of Law. The Lawbook Exchange, Ltd.
Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. BEE Media Indonesia.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Muhammad, A. (2005). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bhakti.
Setiawan, R. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta.
Subekti, R. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Arga Printing.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download