KEDUDUKAN HUKUM WARIS DALAM SENGKETA TANAH: ANALISIS TEORI HIERARKI NORMA HANS KELSEN PADA PUTUSAN MA NO. 1072 K/PDT/2024

(1) * Imelda Martinelli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gregorius Godfrey Gunawan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Raden Mahaputra Alfariza Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Kelvin Joe Daffa Lawahizh Khoe Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sengketa pertanahan di Indonesia kerap kali muncul akibat tumpang tindih kepemilikan dan ketidaksesuaian prosedur administratif. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks saat berhubungan dengan hak waris, yang secara yuridis dilindungi oleh hukum perdata dan agraria. Dalam kasus yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1072 K/Pdt/2024, persoalan legalitas tindakan pejabat pertanahan terhadap tanah waris menjadi sorotan utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum waris dalam sengketa tanah berdasarkan teori hierarki norma Hans Kelsen. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik tanpa melibatkan ahli waris sah merupakan tindakan administratif yang cacat hukum. Mahkamah Agung menilai tindakan pejabat pertanahan tersebut bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu KUHPerdata dan UUPA. Teori Hans Kelsen digunakan untuk menegaskan bahwa norma konkret seperti tindakan administratif harus memperoleh validitas dari norma di atasnya. Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa prinsip grundnorm dan hierarki norma hukum berperan penting dalam menjaga konsistensi dan supremasi hukum nasional. Kesimpulannya, Mahkamah Agung secara tegas membatalkan tindakan administratif yang tidak sah dan mengembalikan hak atas tanah kepada ahli waris sah. Disarankan agar setiap proses peralihan hak atas tanah dilakukan sesuai prosedur dan memperhatikan norma hukum tertinggi demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.


Keywords


Hierarki Hukum, Hans Kelsen, Putusan Kasasi, Sengketa Tanah, Mahkamah Agung, Kepastian Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.2013-2020
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i5.2025.2013-2020 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

Diana, Matheus, J., & Nugroho, H. I. (2024). Quo Vadis the Jakarta Special Regional Bill: Ideal Design Based on Constitutional Law Prespective. Journal of Constitutional and Governance Studies, 1(1), 20–37. https://doi.org/10.20885/JCGS.vol1.iss1.art2

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Kelsen, H. (2005). Pure Theory of Law. The Lawbook Exchange, Ltd.

Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. BEE Media Indonesia.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum (5th ed.). Citra Aditya Bakti.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.