PERAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN PERAN PERDATA: STUDI KASUS SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA

(1) * Muhammad Urifianto Ardhan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Maydi Jack Sandi Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Kezia Estevania Christabel E Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Moody Rizqy Syailendra P Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam hukum perdata Indonesia, pembuktian merupakan elemen krusial dalam proses peradilan yang menentukan arah putusan hakim. Pembuktian tidak diarahkan untuk mencari kebenaran mutlak, melainkan merekonstruksi fakta masa lalu secara yuridis. Meskipun asas hakim pasif berlaku, dalam praktiknya hakim tetap memiliki peran aktif untuk menjaga keseimbangan dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hakim dalam pembuktian perkara perdata melalui studi kasus sengketa perjanjian sewa menyewa. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka dan telaah terhadap putusan pengadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hakim tidak hanya menilai keabsahan alat bukti secara formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks hubungan hukum para pihak secara faktual. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 520/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel., hakim menetapkan wanprestasi terhadap penyewa berdasarkan penilaian terhadap bukti tertulis dan tidak ditemukannya perjanjian perpanjangan yang sah. Peran aktif hakim tampak dari kewenangannya dalam mengarahkan proses pembuktian, termasuk mengevaluasi relevansi dan kekuatan alat bukti. Pendekatan ini mencerminkan upaya hakim dalam menyeimbangkan prosedur hukum dengan nilai keadilan substantif. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peran hakim dalam pembuktian perkara perdata sangat strategis untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum. Disarankan agar peran aktif hakim ini terus diperkuat dalam praktik peradilan perdata guna menciptakan proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.


Keywords


Peran hakim, Pembuktian, Validitas, Perdata, Sewa Menyewa, Proporsional.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.1996-2002
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i5.2025.1996-2002 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Harahap, M. Y. (2015). Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (15th ed.). Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.

Muhammad, A. (2000). Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bhakti.

Mulyadi, L. (2010). Peradilan Perdata di Indonesia: Teori dan Praktik. Sinar Grafika.

Subekti, R. (2005). Hukum Pembuktian (15th ed.). Pradnya Paramita.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.