(2) Antonio Bravo
(3) Armando Benyamin Hasibuan
(4) Baharuddin Jusuf Habibie Hasta
*corresponding author
AbstractSistem hukum perdata Indonesia, khususnya dalam konteks hibah dan waris, menunjukkan kompleksitas yang tinggi akibat pluralisme hukum dan pengaruh berbagai sistem hukum yang berlaku. Hibah merupakan bentuk perjanjian pemberian secara cuma-cuma yang diatur dalam Pasal 1666 KUHPdt dan lazim digunakan dalam praktik kewarisan di Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu, hibah dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 KUHPdt, terutama bila bertentangan dengan ketentuan legitime portie para ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatalan hibah berdasarkan Putusan No. 22/Pdt.G/2023/PN Smn melalui pendekatan teori hukum murni Hans Kelsen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Pembahasan menunjukkan bahwa teori Hans Kelsen memberikan dasar yuridis kuat dalam menilai validitas norma, di mana suatu putusan hanya sah jika sesuai dengan norma yang lebih tinggi dalam hierarki hukum (grundnorm). Putusan pengadilan menunjukkan bahwa hibah yang tidak dibuat dalam bentuk akta notaris dan melanggar hak legitieme portie dapat dimintakan pembatalan. Selain itu, hakim menerapkan struktur logika formal Kelsen untuk menyelaraskan norma-norma yang potensial bertentangan. Pendekatan ini memperkuat kepastian hukum dan menjaga konsistensi sistem hukum kewarisan. Sebagai kesimpulan, pembatalan hibah berdasarkan pendekatan hukum murni Kelsen dapat dijadikan model penyelesaian sengketa waris secara sistematis dan logis. Disarankan agar para praktisi hukum memperkuat kesadaran terhadap aspek formil dan hierarki norma dalam menangani perkara hibah. KeywordsHibah, Pembatalan Hibah, Hukum Perdata Waris, Hans Kelsen, Teori Hukum Murni.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.1985-1995 |
Article metrics10.31604/jips.v12i5.2025.1985-1995 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2022). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Kedua). Konstitusi Press.
Astomo, P. (2014). Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum Dengan Gagasan Satjipto Rahardjo Tentang Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum. Yustisia, 90, 5–14.
Budiono, H. (2016). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (1st ed.). Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2018). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989. Sinar Grafika.
Kelsen, H. (1992). Introduction to the Problems of Legal Theory. Clarendon Press.
Kelsen, H. (2005). Pure Theory of Law. The Lawbook Exchange, Ltd.
Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. BEE Media Indonesia.
Lukito, R. (2013). Tradisi Hukum Indonesia. Teras.
Manullang, E. F. M. (2020). MEMPERTANYAKAN PANCASILA SEBAGAI GRUNDNORM: SUATU REFLEKSI KRITIS DALAM PERSPEKTIF FONDASIONALISME. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 284–301. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2584
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Mertokusumo, S. (2002). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty.
N, Y. R., H, R. A., & Rohima, S. (2023). Sebuah Pemikiran Teori Hukum Murni Hans Kelsen. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 5(2), 97–108.
Nugraha, A., Damanhuri, T., & Siswadi, G. A. (2024). Menafsir Kembali Konsep Grundnorm Hans Kelsen Dalam Konteks Hukum di Indonesia. Jawa Dwipa, 5(2), 114–130.
Paulson, S. L. (1992). The Neo-Kantian Dimension of Kelsen’s Pure Theory of Law. Oxford Journal of Legal Studies, 12(3), 311.
Pinasang, D. (2012). Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum UNSRAT, 20(3), 1–10.
Pitlo, A. (1979). Tafsiran Singkat Tentang Beberapa Bab dalam Hukum Perdata. Intermasa.
Praptomo, B. S. M. (2004). Pemikiran Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni (Suatu Telaah Filsafat Hukum). Universitas Indonesia.
Purnamasari, I. D. (2016). Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Kaifa.
Putri, N. T. P., & Aulia, A. (2024). Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 02(01), 1–25.
Rofiq, A. (2017). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Rajawali Pers.
Samekto, F. A. (2019). Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen tentang Stufentheorie dalam Pendekatan Normatif-Filosofis, Jurnal Hukum Progresif. Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 1–19. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.1-19
Satrio, J. (2018). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku II. Citra Aditya Bhakti.
Sidharta, B. A. (2016). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.
Sjarif, S. A., & Elmiyah, N. (2010). Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang. Kencana.
Soekanto, S. (2015). Hukum Adat Indonesia. Rajawali Pers.
Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian (Sepuluh). Citra Aditya Bhakti.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka.
Suparman, E. (2018). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Refika Aditama.
Wahid, M. (2017). Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik atas Tanah: Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu secara Normatif dan Sosiologis. Republika.
Wignjosoebroto, S. (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Zamzami, M. (2013). Perempuan dan Keadilan dalam Hukum Kewarisan Indonesia. Kencana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download