(2) Wafa Khaerun Nisa
(3) Putri Nadia Zaelani
*corresponding author
AbstractSebagai penghambat utama kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, korupsi telah mengakar di Indonesia. Tidak efektifnya penggunaan gagasan dampak jera dalam proses penegakan hukum merupakan salah satu rintangan dalam pemberantasan korupsi. Kelemahan atau kelambanan sistem hukum, tingkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dan kurangnya kerja sama di antara lembaga-lembaga penegak hukum adalah faktor-faktor yang ingin diselidiki dalam penelitian ini sebagai indikator penegakan hukum yang tidak memadai di Indonesia dalam kasus-kasus korupsi. Penelitian ini juga akan mengkaji penggunaan pembuktian terbalik sebagai alat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Metode kasus dan pendekatan perundang-undangan merupakan kerangka hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia membutuhkan komitmen yang kuat dari penegak hukum untuk menghentikan gelombang peningkatan angka kejahatan dan, mungkin, mengakhiri korupsi secara keseluruhan melalui penerapan sistem pembuktian terbalik. Temuan-temuan dari penelitian ini dapat membantu Indonesia menyusun strategi yang lebih menyeluruh untuk memerangi korupsi melalui sistem hukum. Keywordspenerapan prinsip efek jera, lemahnya penegakkan hukum, tindak pidana korupsi.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i3.2025.1032-1040 |
Article metrics10.31604/jips.v12i3.2025.1032-1040 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adnani, A. (2020). Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia dari Sudut Pandang Struktural. Ensiklopedia of Journal, 2(2).
Campbell Black, H. (1999). Black’s Law Dictionary (7th ed.). West Group.
Fatah, A., Jaya, N. S. P., & Juliani, H. (2016). Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 6(1).
Hafidz, J. (2009). efektifitas pelaksanaan Sistem pembuktian terbalik terhadap Perkara korupsi dalam mewujudkan Negara hukum di indonesia. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 44(118).
Haspada, D. (2023). TANTANGAN DAN SOLUSI: MENGATASI LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Journal of Social and Economics Research, 5(1).
Lawrence M. Friedman, 1984, American Law, W.W. Norton and Company: New York.
Muhaimin, ‘Metode Penelitian Hukum’, Mataram : Mataram University Press, 2020, hlm 45.
Nelson, Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia, (Universitas Tarumanagara: Indonesia), Jurnal Multilingual, Vol. 3, No. 4 (2023).
Neova Derenov Budhi Arti and Ratih Yanuar Rizky, “Analisis Korupsi Dan Upaya Mewujudkan Good Governance Di Indonesia,†Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 15, no. 2 (2023): https://doi.org/10.33701/jiapd.v15i2.3798.
Prasetyo, W. (2015). Metode Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Korupsi. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 5(2).
Pratama, A., Danil, E., & Fendri, A. (2023). Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Unsur Melawan Hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UNES Law Review, 6(1).
Risal, M. C. (2018). Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(1).
Sasuang, R. H. K., Borman, M. S., & Handayati, N. (2024). SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(06).
Soeskandi, H., & Sekarwati, S. (2021). Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(11).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Yusuf, N. Y., Kurniawati, W. O. I., & Ningsih, R. S. W. (2023). Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Pn. Tipikor Samarinda No. 11/Pid. Sustpk/2016/Pn. Smr). Jurnal Multidisipliner Bharasumba, 2(01).
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download