RESOSIALISASI PENGGUNA NARKOBA DI PUSAT REHABILITASI RUMAH SAKIT JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU

(1) * Darli Rizka Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(2) Hesti Asriwandari Mail (Universitas Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Angka pengunaan narkoba terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, peningkatan ini akan menciptakan dampak buruk terhadap diri pengguna dan masyarakat disekitarnya baik dari sisi kesehatan, psikologis hingga sosial. Pengguna narkoba harus menjalani proses resosialisasi agar dapat menjalankan peran dan fungsinya kembali di masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui proses resosialisasi pengguna narkoba serta hambatan-hambatan yang dihadapai di pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa Tampan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari petugas rehabilitasi dan pasien rehabilitasi. Hasil temuan menunjukan bahwa proses rehabilitasi dilakukan dalam 3 tahapan utama yaitu detoksifikasi, rehabilitasi sosial, dan bina lanjut. Proses desosialisasi dimulai pada tahap detoksifikasi dan proses resosialisasi berlangsung pada tahapan rehabilitasi sosial melalui kontrol sosial, sosialisasi pengetahuan, perilaku, dan keagamaan serta dukungan sosial. Namun, dalam proses resosialisasi tersebut, terdapat beberapa hambatan yang terdiri dari hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal meliputi masalah psikologis dan kurangnya motivasi pada pengguna, sedangkan hambatan eksternal meliputi kurangnya dukungan keluarga, lingkungan yang tidak mendukung, stigma masyarakat dan keterbatasan layanan rehabilitasi.


Keywords


Resosialisasi, Pengguna Narkoba, Rehabilitasi, Rumah Sakit Jiwa Tampan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.1825-1836
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i5.2025.1825-1836 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Hefni, M. (2012). Penerapan Total Institution di Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep. Karsa, 20.

Horton, P. B., & Hunt, C. L. (1984). Sosiologi (H. Sinaga (ed.); Keenam). Penerbit Erlangga.

Mahzaniar, S. (2022). Proses Pemulihan Korban Penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif) Di Balai Rehabilitas Sosial Korban Penyalahgunaan Napza “Insyaf†Medan Sumatera Utara. Inovasi Penelitian, 2(11), 3737–3744.

Paisol Burlian. (2016). Patologi Sosial. PT Bumi Aksara.

Puslidatin, (Pusat Penelitian Data dan Informasi). (2023). Angka Prevalensi Penyalahguna Narkotika 2023. https://data.bnn.go.id/dataset/angka-prevalensi-penyalahguna-narkotika

Setyawati, D. (2015). Bahaya Narkoba Jilid 5: Tata Cara Merehabilitasi Pecandu Narkoba.

Subekti, A. E. (2013). Pelaksanaan Proses Resosialisasi Orang dengan Gangguan Jiwa Untuk Kembali Dalam Masyarakat (Studi Deskriptif di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3 Ceger).

Turama, A. R. (2016). Formulasi Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons. Online Jurnal System UNPAM, 15(1), 165–175. https://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf

United Nations Office on Drug and Crime. (2024). World Drug Report 2024. https://doi.org/10.1007/s12117-997-1166-0

Yosfiah, R. (2023). Dekonstruksi Makna Lembaga Pemasyarakatan Menjadi Ruang Pembelajaran dan Pengorganisasian Kejahatan (Studi Pada Lapas Kelas 1 Cipinang). Universitas Nasional.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.