KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG DIHASILKAN MELALUI PENYALAHGUNAAN KEADAAN TERHADAP TERPIDANA: KAJIAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

(1) * Felicia Kusnadi Mail (Universitas Pelita Harapan, Indonesia)
(2) Gabrilia Indriani Mail (Universitas Pelita Harapan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta notaris yang dibuat dengan penyalahgunaan keadaan terhadap terpidana dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Dalam praktiknya, hak keperdataan seorang terpidana tetap diakui sepanjang tidak dicabut melalui putusan hukum yang sah, namun kondisi tahanan seringkali menimbulkan tekanan psikologis yang menciderai prinsip kehendak bebas. Penyalahgunaan keadaan terjadi ketika pihak lain mengambil keuntungan dari kondisi ketidakberdayaan terpidana, sehingga akta yang ditandatangani dalam keadaan tertekan menjadi cacat kehendak. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban memastikan bahwa akta dibuat secara sadar, sukarela, dan sah secara hukum. Pelanggaran terhadap prosedur formil dan materiil, seperti tidak hadirnya notaris saat penandatanganan, membatalkan keotentikan akta dan menurunkan kekuatan pembuktiannya menjadi setara akta di bawah tangan. Studi kasus menunjukkan bahwa penyalahgunaan keadaan dapat menjadi dasar untuk membatalkan akta dan menuntut tanggung jawab hukum notaris yang lalai. Kesimpulannya, pembuatan akta notaris dalam situasi penyalahgunaan keadaan terhadap terpidana harus dibatalkan demi melindungi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.


Keywords


Akta Notaris, Penyalahgunaan Keadaan, Terpidana, Kehendak Bebas, Tanggung Jawab Notaris.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2237-2248
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i6.2025.2237-2248 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arifin, M. (2017). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Notarius, 3(2), 61–75.

Insaeni, M. (2016). Perjanjian Jual Beli. Refika Aditama.

Khairandy, R. (2003). Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada.

Muhammad, A. (1996). Hukum Perjanjian. Alumni.

Panggabean, H. P. (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Pembatalan Perjanjian. Liberty.

Santoso, U. (2005). Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Prenada Media Group.

Sedarmayanti, & Hidayat, S. (2002). Metodologi Penelitian Administrasi. Mandar Maju.

Sunggono, B. (2005). Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.