HATOBANGON: MEDIATOR PENYELESAIAN KONFLIK RUMAH TANGGA DAN PENCEGAH PERCERAIAN DI DESA BATUHULA KECAMATAN BATANGTORU

(1) * Amanda Pratiwi Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Bakhrul Khair Amal Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya konflik rumah tangga di Desa Batuhula, mengetahui alasan masyarakat memilih Hatobangon sebagai mediator penyelesaian konflik rumah tangga dan mencegah perceraian di Desa Batuhula, dan mengetahui alasan masyarakat memilih Hatobangon sebagai mediator penyelesaian konflik rumah tangga dan pencegah perceraian di Desa Batuhula. Penelitian ini menggunakan metode  kualitatif dengan pendekatan deskriptif dalam bidang penelitian sosial. Lokasi penelitian dilakukan di  desa Batuhula Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui  obsevasi,  wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor utama dari konflik rumah tangga yang terjadi di desa Batuhula disebabkan oleh keadaan ekonomi.  Dalam penyelesaian konflik rumah tangga Hatobangon berperan sebagi wadah bagi pasangan suami istri untuk menceritakan penyebab masalah yang terjadi. Selain itu, Hatobangon juga memiliki peran penting dalam proses mediasi penyelesaian konflik rumah tangga yaitu sebagai penasehat. Hatobangon yang memiliki karakteristik bijaksana dan dekat dengan masyarakat menjadikan lembaga adat ini dipilih oleh masyarakat untuk menjadi mediator penyelesaian konflik rumah tangga di desa Batuhula.


Keywords


Mediator, Hatobangon, Konflik, Rumah Tangga.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i7.2025.2799-2804
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i7.2025.2799-2804 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: Jejak.

Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif . Jurnal Pendidikan Islam, 1-9.

Aritonang, S. A., & Purba, Z. A. (2023). Putusan Hatobangon Tentang Sanksi Ingkar Janji untuk Menikah Perspektif ‘Urf (Studi Kasus di Desa Pasar Simundol Kec. Dolok Sigompulon). Unes Law Review, 3022-3034.

Asrulla, Risnita, Jailani, M. S., & Jeka, F. (2023). Populasi dan Sampling (Kuantitatif), Serta Pemilihan Informan Kunci (Kualitatif) dalam Pendekatan Praktis. Jurnal Pendidikan Tambusai , 26320-26332.

Azizah, L. (2021). Pengelolaan Konflik Sosial Keagamaan Di Pulau Lombok. NIZHAM, 39-56.

Baratullah, B. M. (2022). Strategi Mediasi Agama dalam Prespektif Islam dan Teori Resolusi Konflik. Educatia: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Agama Islam, 75-91.

Creswell, J. W. (2019). Research Disign Pendekatan Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajaran

Efendi, R. (2020). The Authority of Malim Kampung and Hatobangon in Addressing Household Conflicts in Tanjung Mompang Village Community, Panyabungan Utara District, Mandailing Natal. Journal (BIRICI-Journal) , 2527-2586.

Fahri, L. M. (2021). Mediator dan Perannya Dalam Resolusi Konflik. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, 114-125.

Hilyasani, F., Najib, A. M., & Harahap, R. R. (2022). Dispensasi Nikah: Analisis Kontenporer Dimensi Pernikahan Dini Menurut Berbagai Aktor di Kabupaten Bantul D.I Yogyakarta. Al- Munhaj: Jurnal Hukum an Pranata Sosial Islam, 139-152.

Isnaidar, V. S., Rocmiatun, E., & Santosa. (2024). Hatobangon: Perannya dalam Penyelesaian Adat Pernikahan Masyarakat Batak Angkola. Jurnal Sejarah dan Peradaban, 19-34.

Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 11-21.

Morissan. (2024). Riset Kualitatif. Jakarta: Kencana.

Morissan. (2018). Metode Penelitian Survei. Jakarta: Prenadamedia Group.

Nugraha, A., Barinong, A., & Zainuddin. (2020). Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Rumah Tangga Akibat Perselingkuhan. Kalabbirang Law Journal, 53-68.

Rangkuti, S. S., Hutapea, M., Harahap, N. M., & Sumadi, E. (2022). Hatobangon: Character Building and Revitalization of Cultural Values in Panyabungan. Journal for Integrative Islamic Studies, 119-13.

Rosdalina. (2017). Hukum Adat. Yogyakarta: Penerbit Deepublish (Grub Penerbit CV Budi Utama).

Sani, R. A. (2022). Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Simanjuntak, B. A., & Sosrodihardjo, S. (2014). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sunarso, B. (2023). Resolusi Konflik Sosial. Indramayu: Adanu Abimata.

Suyanto, B., & Sutinah. (2023). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Kencana.

Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Tidore, B. (2022). Resolusi Konflik Berbasis Teologi Baku Bae Ambon (1999-2002). Jurnal Filsafat dan Teologi, 212-235

Widyawati, A. M. (2020). Perceraian dan Akibatnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 52-61.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.