*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab camat selaku pejabat pembuat akta tanah terhadap penerbitan akta jual beli palsu di atas tanah bersertipikat hak milik serta mengkaji upaya pencegahan dan solusi hukum yang dapat diterapkan untuk menghindari kejadian serupa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan, khususnya Putusan Nomor 285/Pdt.G/2023/PN.Ckr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa camat sebagai pejabat pembuat akta tanah memiliki tanggung jawab hukum yang tegas apabila menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan akta jual beli yang tidak sesuai dengan prosedur dan fakta hukum. Dalam kasus yang dikaji, terbukti bahwa camat melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan akta jual beli palsu tanpa dasar hukum yang sah, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Hal ini mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya proses verifikasi data dalam praktik pertanahan, terutama di tingkat desa dan kecamatan. Oleh karena itu, solusi yang disarankan meliputi penguatan mekanisme pengangkatan camat sebagai pejabat pembuat akta tanah dengan seleksi ketat berbasis kompetensi, penerapan sistem digitalisasi pertanahan yang terintegrasi dengan data kependudukan, audit berkala terhadap akta-akta pertanahan yang diterbitkan camat, serta peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih kritis dalam setiap transaksi pertanahan. Penegakan hukum yang konsisten terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya juga menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Oleh karena itu, upaya preventif dan represif harus berjalan secara seimbang untuk meminimalisasi terjadinya kembali praktik penerbitan akta jual beli palsu yang merugikan masyarakat luas. KeywordsCamat, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli Palsu, Tanggung Jawab Hukum, Pertanahan.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i7.2025.2745-2754 |
Article metrics10.31604/jips.v12i7.2025.2745-2754 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdillah, A. M. (2020). Akibat Hukum Terhadap PPAT yang Melakukan Akta Jual Beli dengan Pemalsuan Identitas Penjual dan Saksi oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/PN.Dpk). Indonesian Notary, 2(4), 21–43.
Darusman, Y. M. (2017). Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36–56. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331
Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Junaedi, J., & Djajaputra, G. (2023). Tanggung Jawab PPAT Sementara Dan Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 107–136. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p107-136
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Muthohar, M. (2017). Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah (Studi Di Kabupaten Boyolali). Jurnal Akta, 4(4), 527–545. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2494
Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju.
Prawira, I. G. B. Y. (2016). Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah. Kajian Hukum Dan Keadilan IUS 65, 1(2).
Rachman, R., Rowa, A. A., & Hasnawati, H. (2022). Pertanggungjawaban PPAT Atas Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 234–244. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6671
Santoso, U. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah: Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab. Prenadamedia Group.
Subekti, R. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Sumardjono, M. S. W. (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kompas.
Tampubolon, N., & Djajaputra, G. (2019). TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA DALAM HAL MENANDATANGANI AKTA JUAL BELI (CONTOH KASUS NOMOR PUTUSAN 44/PDT.G/2014/PN KWG). Jurnal Hukum Adigama, 1(2), 850. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i2.2927
Triashari, N. W. (2018). Kekuatan Hukum Persetujuan Suami atau Istri yang dibuat di Bawah Tangan. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3), 500–510. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p0 9
Wulandari, U. Y. (2018). Tanggung Jawab Camat dalam Pembuatan Akta Jual-Beli Tanah dalam Perspektif Hukum Perdata", Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download