(2) Ramzi Geys Thebe
(3) Abah Ruskawan
(4) Hayatun Hamid
(5) Irma Purnama Sari
*corresponding author
AbstractManusia merupakan makhluk yang memiliki cipta rasa dan karsa. Dalam mewujudkan berbagai macam keinginan, maka manusia seringkali melakukan berbagai macam cara. Sumber daya alam yang tersedia di tengah-tengah lingkungan menjadi modal utama bagi manusia untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya. Untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan serta untuk melangsukan panjangnya kehidupan maka seorang manusia harus memiliki mata pencaharian. Di dunia ini terdapat berbagai macam mata pencaharian dari mulai menjadi seorang petani hingga menjadi seorang nelayan. Kabupaten Cianjur sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan samudera hindia di bagian selatan tentu memiliki potensi perikanan yang sangat melimpah. Salah satu potensi perikanan yang luar biasa melimpah dikawasan Cianjur Selatan adalah dengan banyak bermunculannya ikan-ikan kecil terutama pada saat menginjak tanggal 25 dari bulan islam. Aktivtias mengambil atau menangkap ikan-ikan kecil tersebut seakan-akan membentuk sebuah tarian yang pada akhirnya terciptalah sebuah tarian yang dikenal dengan tari nyalawena. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu metode yang menggambarkan dan melukiskan berbagai macam realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tari nyalawena harus memperoleh perlindungan melalui hak kekayaan intelektual dikarenakan tarian tersebut merupakan tarian has yang tercipta dari aktivitas menangkap ikan dari warga masyarkat Cianjur Selatan khususnya di masyarakat kecamatan Sindangbarang dan Cidaun. KeywordsTari, Nyalawena, Cianjur
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v%25vi%25i.%25Y.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v%vi%i.%Y.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004
Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), Cet 2, Ed
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006, hlm. 114.
Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010), Syafrinaldi, Fahmi dan M. Abdi Almaktsur, Hak Kekayaan Intelektual, (Pekanbaru: Suska Press, 2008)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
https://www.percekaartcentre.org/tentang/karya-cipta/tari-nyalawena-1993/diakses pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 16. 10 WIB
https://repository.uin-suska.ac.id/7138/4/BAB%20III.pdf diakses pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 16:40 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download