LEVERING DALAM PROSES PEMINDAHAN HAK MILIK PADA TRANSAKSI JUAL BELI PIUTANG (CESSIE) DI INDONESIA

(1) * Faradita Putri Al Rohman Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Regista Cahya Siti Adiningsih Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Mutiara Putri Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Andryawan Andryawan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perjanjian jual beli dan ketentuan hukumnya sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam transaksi. Para pihak harus memperhatikan syarat sah dan asas konsensualisme, serta memahami bahwa perjanjian bersifat obligatoir tanpa otomatis memindahkan kepemilikan barang. Pemindahan hak milik terjadi melalui proses levering dimana melalui Pasal 613 KUHPerdata menekankan perlunya akta otentik dan pemberitahuan resmi. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan yang berfokus pada undang-undang dan kasus-kasus. Hasil penelitian menunjukkan kewajiban penjual melakukan levering menurut KUHPerdata terbagi atas barang bergerak, tidak bergerak, dan tidak bertubuh. Levering atas hak barang bergerak dapat dilakukan dengan pemindahan secara fisik. Sedangkan levering atas hak benda-benda tak bergerak dan benda-benda bergerak tidak bertubuh dilakukan melalui akta otentik yang dibuat oleh notaris. Penelitian ini berfokus pada cessie yang mana memiliki dua sistem, yaitu bagi kreditur terdapat sistem pengalihan pertama (first assignment) yang mengakui pihak pertama yang menerima hak sebagai pemegang yang sah. Kemudian bagi debitur dibutuhkan sistem pemberitahuan pertama (first notification) dimana cessie yang pertama kali diberitahukan kepada debitur dianggap sah dan efektif. Kesimpulan penelitian yaitu selain mempertimbangkan syarat sahnya perjanjian dan mematuhi asas konsensualisme, levering atas cessie dianggap sah apabila debitur harus terlebih dahulu diberitahu mengenai perubahan kreditur.


Keywords


Levering; Hak Milik; Cessie.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i1.2025.223-237
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i1.2025.223-237 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Absi, W. Z., & Rusniati. (2021). Pengantar Hukum Dagang. CV. Eureka Media Aksara.

Bachmid, M. F. (2022). Hak Kebendaan dan Pembebanan Lembaga Jaminan dalam Perspektif Hukum Perdata (KUH Perdata). Lex Administratum, 10(1), 229–238.

Gracia, G., & Rahayu, M. I. F. (2023). Gugatan Citizen Law Suit: Progresivitas Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dalam Praktik Hukum di Indonesia. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(11), 6252–6270. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i11.13871

Hamler, H. (2022). Perlindungan Hukum Debitur dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Tanpa Pemberitahuan Kepada Debitur atas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). JOEL: Journal of Educational and Language Research, 2(1), 29–36. https://doi.org/https://doi.org/10.53625/joel.v2i1.3349

Kilapong, J. Y., Pondaag, H., & Gosal, V. Y. (2022). Tinjauan Terhadap Proses Peralihan Hak Milik atas Tanah (Juridische Levering) Karena Adanya Perjanjian Jual Beli. Lex Crimen, 11(3), 1–15.

Mahesa, K. H., Setianto, M. J., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan Hukum dalam Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 115–124.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Putri, O. G., & Silviana, A. (2023). Kepastian Hukum terhadap Objek Jual Beli Tanah yang Dimasukkan dalam Harta Boedel Pailit oleh Kurator. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(2), 1590–1594. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i2.3227

Setiawan, R., & Satrio, J. (2010). Penjelasan Hukum tentang Cessie. Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (1st ed.). Intermasa.

Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian (Sepuluh). Citra Aditya Bhakti.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suherman, A. A. W. (2024). Akibat Hukum Cessie Tanpa Adanya Pemberitahuan dan Persetujuan Debitur. UNES Law Review, 6(4), 10604–10616. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2014


Refbacks

  • There are currently no refbacks.