(2) Sulastri Krisdayanti Sinambela
(3) Theresia J.R Saragih
(4) Feby Adelia Parhusip
(5) Parlaungan Gabriel Siahaan
(6) Dewi Pika Lbn Batu
*corresponding author
AbstractPenganiayaan adalah tindakan hukum yang dilakukan secara sengaja. Sengaja di sini berarti bahwa suatu perbuatan dilakukan dengan niat dan menyebabkan konsekuensi nyata, seperti luka, rasa sakit, atau bahkan kematian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber bahan hukum primer diambil dari putusan Nomor : 1522/Pid B/2024/PN Mdn, dan KUHP tentang penganiayaan, sedangkan sumber bahan hukum sekuder meliputi, buku, karya ilmiah, jurnal, maupun sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini hakim mengambil sikap sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena unsur-unsur dalam pasal ini terpenuhi adanya penganiayaan fisik, yang menimbulkan luka pada korban, namun tidak mencapai tingkat luka berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) atau percobaan pembunuhan yang bisa dikenai pasal-pasal lainnya. KeywordsPenganiayaan, Putusan, Pidana
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i11.2024.4815-4822 |
Article metrics10.31604/jips.v11i11.2024.4815-4822 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arson, S., & Sembiring, T. B. (2024). Tindak Pidana Penganiayaan. Journal of International Multidisciplinary Research E-ISSN, 2(1), 499–505. https://journal.banjaresepacific.com/index.php/jimr
Benuf, K., Azhar, M., Badan, S., Hukum, K., Hukum, F., Diponegoro, U., Hukum, P., & Kontemporer, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan. 7, 20–33.
Fadila, N., & Sembiring, T. B. (2024). Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Tindakan Pidana Phising Yang Dilakukan Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(1), 314–320. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-purwarkarta/baca-artikel/14851/waspada-kejahatan-phising-mengintai-anda,
Gunawan, L. C., & Santoso, B. (2024). PENGANIAYAAN KEPADA ANAK BERAKIBAT KEMATIAN. Vestrek, 1(1), 58–67. https://doi.org/10.20956/verstek.v7i2.xxxx
Lase, F. (2023). PENERAPAN PUTUSAN PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl). Jurnal Panah Hukum, 2(2), 40–48.
Pade, S. R. L., Hasan, Y. S., Ibrahim, V., & Mamu, K. Z. (2024). Analisis Hukum Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3715–3723. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/12972
Sabila, S. S., & Santoso, B. (2024). Analisis pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lepas karena alasan pembelaan terpaksa dalam kasus penganiayaan. 1(1), 128–137.
Sisokhi, O. (2022). ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (StudiPutusanNomor 1002/Pid.B/2008/PN.Smg). Jurnal Panah Hukum, 1(1), 47–58.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download