PERKAWINAN SERUMPUN ANTARA MARGA LIMBONG DAN SAGALA DI DESA AEK SIPITUDAI KECAMATAN SIANJUR MULAMULA

(1) * Icha Sitanggang Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Murni Eva Marlina Rumapea Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Sulian Ekomila Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang melatarbelakangi perkawinan serumpun antara marga Limbong dan Sagala serta bagaimana implikasi perkawinan serumpun antara marga Limbong dan Sagala. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori Fenomenologi Edmund Husserl. Lokasi penelitian ini adalah Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-mula. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah Perkawinan satu rumpun marga antara marga Limbong dan Sagala ini terjadi karena faktor pengetahuan atau pendidikan dan faktor umur. Pengetahuan masyarakat masih bertahan dari zaman dahulu hingga sampai sekarang ini yaitu masih mempercayai janji tentang tumbuhnya kayu yang ditancapkan. Kurangnya pendidikan non formal dari keluarga merupakan salah satu penyebab perkawinan ini berlangsung sampai saat ini. Faktor umur merupakan faktor masih berlanjutnya perkawinan ini karena banyak pemuda setempat sudah memiliki umur cukup untuk menikah namun tidak memiliki jodoh, maka masyarakat akan menyuruh mengawini pariban yang masih antara marga Limbong dan Sagala. Dampak dari perkawinan ini adalah terjadinya kekacauan tutur sapa dalam kehidupan sehari-hari. Perkawinan ini menimbulkan kebingungan dalam penyebutan kekerabatan dan semangat juang masyarakat berkurang.


Keywords


Perkawinan, Serumpun, Marga

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i12.2024.4915-4919
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i12.2024.4915-4919 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bungin, B. (2007). Penelitian Kualitatif. Jakarta: KENCANA

Creswell, J. (2019). Research Design. (A. Fawaid, & R. K. Pancasari, Trans.) Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Daulay, M. (2010). Filsafat Fenomenologi. (A. D. Faza, Ed.) Medan, Sumatra Utara.

H. Siahaan, D. A., & Susilowati, I. F. (2016). Akibat Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba. Novum: Jurnal Hukum, 1-8.

H. Z., & Mohsi. (2019, Juni). Pandangan Hukum Islam Terhadap Adat Perkawinan Endogami Masyarakat Sade. ‘Ulûmunâ : Jurnal Studi Keislaman, 5 (1), 78-92.

Haryanto, S. (2020). Spektrum Teori Sosial. (M. Sandra, & Rina, Eds.) Al Ruzz Media.

Pohan, M. (2017, Desember). Perkawinan Semarga Masyarakat Migran Batak Mandailing di Yogyakarta. Al-Ahwa, 10(2), 134-147.

Primadona, A., & Mulati, H. (n.d.). Keabsahan Perkawinan Sedarah Masyarakat Adat Batak Toba Menurut Hukum Adat. Jurnal Hukum Adiagama, 1-26.

Puspadewi, G. T., Trasenda, R. K., & Sabrina, A. F. (2023, Juny). Perkawinan Adat Suku Batak Toba.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif dan RND. Bandung : Alfabeta.

Sugiyono. (2019). metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. alfabeta, cv.Statistik, S. I. (Ed.). (2021). Kecamatan Sianjur Mula-Mula Dalam Angka 2021. Sumatra Utara: Badan Pusat Statistik Kabupaten Samosir.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.