FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL ATAS TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN ORANG DEWASA TERHADAP ANAK

(1) * Candra Hayatul Iman Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Grasia Kurniati Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Dedi Pahroji Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(4) Devi Siti Hamzah Marpaung Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(5) Indra Yudha Koswara Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(6) I Ketut Astawa Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(7) Margo Hadi Pura Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(8) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(9) Panji Caesar Rusmiadi Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pencabulan dikategorikan kedalam kejahatan. Pencabulan merupakan suatu tindakan yang melibatkan penyalahgunaan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan mereka, dan seringkali disertai dengan unsur pemaksaan, intimidasi, atau manipulasi. Pencabulan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual, yang merujuk pada setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari pihak korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual atas tindak pidana pencabulan sesame jenis yang dilakukan orang dewasa terhadap anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual atas tindak pidana pencabulan sesame jenis yang dilakukan orang dewasa terhadap anak dapat terjadi dikarenakan faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kelainan seksual dan faktor Pendidikan.


Keywords


Anak, Korban, Kekerasan Seksual

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i12.2024.4830-4835
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i12.2024.4830-4835 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Mulyana W. Kusumah, Kriminologi dan Masalah Kejahatan Suatu Pengantar Ringkas, Armco, Bandung, 1984.

Ediwarman, Peradilan Anak di Persimpangan Jalan dalam Prespektif Victimology, Jurnal Mahkamah, Pekanbaru, 2006.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Vol 4 Nomor 1 Bogor: Politeia, 1991.

Maidin Gultom, “Perlindunngan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesiaâ€, Refika Aditama, Bandung, 2010.

https://news.republika.co.id/berita/r67yvo380/kpai-laporan-anak-korban-kejahatan seksual-capai-859-kasus

Nur Afdhaliyah & Ismansyah, “Perlindungan Hukum Yerhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan Legal Protectionâ€, Vol. 21, Nomor 1, 2019, hlm. 109-128.

Abu Huraerah, “Kekerasan Terhadap Anakâ€, Nusantara, Jakarta, 2006.

Sri Mamudji, et. Al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2018).

Ermaya Sari Bayu Ningsih dan Sri Hennyati, Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang, Jurnal Bidan “Midwife Journal†Volume 4 Nomor 02 Juli, 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.