*corresponding author
AbstractPerkawinan merupakan salah satu tahapan dalam kehidupan manusia. Masyarakat suku Minangkabau memiliki adat dan tradisi yang berbeda dalam adat perkawinan. Masyarakat Minangkabau yang berada di daerah Pariaman memiliki tradisi khas sebelum dilaksanakannya perkawinan yang bernama tradisi “bajapauik†atau “menjemputâ€. Bajapuik dipandang sebagai kewajiban pihak keluarga perempuan yang membayar calon suami dengan jumlah yang disesuaikan dengan status sosial laki-laki. Masyarakat Pariaman yang berada didaerah rantau memliki perkumpulan yang terorganisasi yang bernama Perkumpulan Keluarga Daerah Pariaman atau disebut PKDP. Pelaksana tradisi di daerah asal dan juga di daerah rantau terdapat perbedaan yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal dari masyarakat Pariaman itu sendiri. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apa yang menentukan status sosial laki-laki dalam Bajapuik adat perkawinan masyarakat Pariaman, untuk mengetahui pengaruh status sosial laki-laki terhadap jumlah uang jemputan dan uang hilang dalam tradisi Bajapuik adat masyarakat perkawinan Pariaman di Kecamatan Mandau. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang menggunakan teknik purposive sampling, dan mengambil 7 informan sebagai subyek dalam penelitian yang berkaitan dengan rumusan yang dikaji peneliti. Melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, peneliti memperoleh data mengenai pengertian Bajapuik , makna Bajapuik , jumlah uang japuik , dan makna status sosial menurut Pariaman di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
KeywordsBajapuik; Kecamatan Mandau; Perkawinan; Status Sosial
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i11.2024.4609-4627 |
Article metrics10.31604/jips.v11i11.2024.4609-4627 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
https://camatmandau.bengkaliskab.go.id/web/statis/sejarah/1. (2022, Agustus 30). Diambil kembali dari Website Resmi Kelurahan Duri Barat.
KBBI . (2022, November 11). Diambil kembali dari https://www.kbbi.web.id/makna.
Website Resmi Kecamatan mandau. (2022, Agustus 30). Diambil kembali dari https://camatmandau.bengkaliskab.go.id/web/statis/sejarah/1.
Ashsubli, M. (2016). Dinamika Gerakan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Mandau-Riau. jurnal Ilmu Pemerintahan, 53.
Djarwanto. (1994). Pokok-pokok Metode Riset dan Bimbingan Teknis Penulisan Skripsi. Yogyakarta: Liberty.
Handayani, R. (2020). Metodologi Penelitian Sosial. YogyaKarta: Trussmedia Grafika.
Ismiyanto. (2003). Metode Penelitian. Semarang: FBS UNNES Jamaluddin.
KBBI. (2022, 11 16). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Adat). Diambil kembali dari https://kbbi.web.id/adat.
Koentjaraningrat (2009). Pnegantar Ilmu Antropologi . Jakarta: Rineka Cipta
M. D. (2008). Pengantar psikologi lintas budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Martha, Z. (2010). Persepsi dan Makna Tradisi Perkawinan Bajapuik pada Masyarakat. Jurnal Biokultur, 20-40.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muslim, H. (2016). Kedudukan Uang Jemputan Dalam Perkawinan Adat Bajapuik Pada Masyarakat Minangkabau Pariaman Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal USU Vol 2, 1-2.
Ritzer, G. (2012). Teori Sosiologi Dari Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodren. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistiani, R. W. (2021). Pengaruh Status Sosial Ekonomi Terhadap Uang Japuik Di Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Pembangunan, 87-96.
Tumanggor, R. (2010). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Media Group.
Wikipedia. (t.thn.). Wikipedia Ensiklopedia Bebas (Adat). Dipetik 11 16, 2022, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Adat#cite_note-1.
Wulansari, D. (2010). Hukum Adat Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.
Zelviana Suci, S. (2018). Perubahan Adat Perkawinan Pada Masyarakat Melayu Di Lingkungan. Jurnal Antropologi Sumatera, 36-41.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download