PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL OLEH MASYARAKAT KABUPATEN MANDAILING NATAL

(1) * Sarmadan Pohan Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(2) Sutan Siregar Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(3) Triswidodo Triswidodo Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(4) Muhammad Faisal Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberantasan peredaran narkotika di Desa Sibong-bong melalui penyuluhan hukum diselenggarakan kepala desa dan untuk mengetahui kendala  pemberantasan peredaran narkotika di Desa Sibong-bong melalui penyuluhan hukum diselenggarakan kepala desa. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah Yuridis Empiris. Penelitian yuridis empiris atau kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiosologis dan dapat sebutkan penelitian lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Peran Kepala Desa dalam penanggulangan narkotika pada masyarakat Desa Sibong-Bong sudah terlaksanakan, Kepala Desa Sibong-Bong sudah melakukan beberapa upaya dalam pencegahan, penaggulangan, memberantas dan menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika dengan cara melakukan sosialisasi, himbauan berupa pengarahan kepada masyarakat, melakukan razia-razia ke sekolah, pemasangan banner berisikan peringatan bahaya narkotika, Kepala Desa Sibong-Bong juga telah bekerja sama dengan Polres untuk memberantas kasur narkotika yang ada di Desa Sibong-Bong. Kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa Sibong-Bong dalam upayanya memberantas narkoba adalah tingkat kesadaran masyarakat masih kurang artinya masyarakat yang masih belum mengerti dari efek buruk dari bahaya penggunaan narkoba, masyarakat yang merasa malu keluarganya tersangkut paut dengan narkoba dan karena hal itu tidak mau bekerja sama dengan kami pemerintah gampong dengan melaporkannya ke pihak penegak hukum agar diberikan fasilitas perawatan, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang ingin direhab pun belum ada. Dan yang lebih penting lagi adalah alokasi anggaran yang sangat minim dari pemerintah untuk upaya pencegahan Narkoba.


Keywords


Pemberantasan, Peredaran, Narkotika, Penyuluhan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i8.2024.3439-3449
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i8.2024.3439-3449 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Badan Narkotika Nasional, 2011, Cetak Biru Rehabilitasi Berkelanjutan, Jakarta

Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Indonesia, Jakarta Pustaka

Hakim, M. Arif, 2004, Bahaya Narkoba Alkohol Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung: Ujungberu

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Makarao, Moh. Taufik, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia

Partodihardjo, Subagyo, 2010, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Jakarta: Erlangga

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum Tentang Pola Penyuluhan Hukum

Setiyawati, Dkk, 2015, Bahaya Narkoba penyalahgunaan Narkoba, Surakarta: PT. Tirta Asih Jaya

Syafaat, Aat, 2008, Peranan Pendidikan Agama Islam Mencega Kenakalan Remaja, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika

Wijayanti, Daru, 2016, Revolusi Mental Stop Penyalahgunaan Narkoba, Yogyakarta: Indoliterasi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.