(2) Sutan Siregar
(3) Triswidodo Triswidodo
(4) Muhammad Faisal
*corresponding author
AbstractTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberantasan peredaran narkotika di Desa Sibong-bong melalui penyuluhan hukum diselenggarakan kepala desa dan untuk mengetahui kendala pemberantasan peredaran narkotika di Desa Sibong-bong melalui penyuluhan hukum diselenggarakan kepala desa. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah Yuridis Empiris. Penelitian yuridis empiris atau kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiosologis dan dapat sebutkan penelitian lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Peran Kepala Desa dalam penanggulangan narkotika pada masyarakat Desa Sibong-Bong sudah terlaksanakan, Kepala Desa Sibong-Bong sudah melakukan beberapa upaya dalam pencegahan, penaggulangan, memberantas dan menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika dengan cara melakukan sosialisasi, himbauan berupa pengarahan kepada masyarakat, melakukan razia-razia ke sekolah, pemasangan banner berisikan peringatan bahaya narkotika, Kepala Desa Sibong-Bong juga telah bekerja sama dengan Polres untuk memberantas kasur narkotika yang ada di Desa Sibong-Bong. Kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa Sibong-Bong dalam upayanya memberantas narkoba adalah tingkat kesadaran masyarakat masih kurang artinya masyarakat yang masih belum mengerti dari efek buruk dari bahaya penggunaan narkoba, masyarakat yang merasa malu keluarganya tersangkut paut dengan narkoba dan karena hal itu tidak mau bekerja sama dengan kami pemerintah gampong dengan melaporkannya ke pihak penegak hukum agar diberikan fasilitas perawatan, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang ingin direhab pun belum ada. Dan yang lebih penting lagi adalah alokasi anggaran yang sangat minim dari pemerintah untuk upaya pencegahan Narkoba. KeywordsPemberantasan, Peredaran, Narkotika, Penyuluhan Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i8.2024.3439-3449 |
Article metrics10.31604/jips.v11i8.2024.3439-3449 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Badan Narkotika Nasional, 2011, Cetak Biru Rehabilitasi Berkelanjutan, Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Indonesia, Jakarta Pustaka
Hakim, M. Arif, 2004, Bahaya Narkoba Alkohol Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung: Ujungberu
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Makarao, Moh. Taufik, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia
Partodihardjo, Subagyo, 2010, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Jakarta: Erlangga
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum Tentang Pola Penyuluhan Hukum
Setiyawati, Dkk, 2015, Bahaya Narkoba penyalahgunaan Narkoba, Surakarta: PT. Tirta Asih Jaya
Syafaat, Aat, 2008, Peranan Pendidikan Agama Islam Mencega Kenakalan Remaja, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika
Wijayanti, Daru, 2016, Revolusi Mental Stop Penyalahgunaan Narkoba, Yogyakarta: Indoliterasi
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download