KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

(1) * Dasep Kurnia Gunarudin Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Manusia merupakan makhluk yang selalu hidup berkelompok, hal tersebut dikarenakan manusia merupakan makhluk yang akan selalu memerlukan keberadaaan manusia yang lain. Dalam kehidupan manusia yang selalu berkelompok tentu akan timbul berbagai macam konflik dan permasalahan. Oleh karena itu diperlukan satu sosok individu yang mampu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat secara tegas dan bijaksana. Kepemimpinan sangatlah diperlukan dalam setiap organisasi termasuk dalam suatu negara. Sosok pemimpin dalam suatu negara memiliki peranan yang sangat penting dalam hal menyelesaikan berbagai maam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pentingnya sosok seorang pemimpin dalam hal ini di negara republik Indonesia menyebabkan kriteria dan syarat-syarat pencalonan seorang presiden harus ditetapkan dalam konstitusi negara republik Indonesia. Akan tetapi pada tahun 2023 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang dirasa bertentangan dengan konstitusi negara republik Indoensia terkait batas usia pencalonan Presiden Wakil Presiden.

            Metode penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan metode deskritif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridis normatif.

            Adapun hasil penelitian yang penulis temukan adalah bahwa seharusnya syarat-syarat dan kriteria calon Presiden juga calon Wakil Presiden harus diatur lebih lanjut dengan Undnag-Undang serta bukan dengan putusan mahkamah konstitusi.


Keywords


Putusan, Mahkamah Konstitusi, Calon Presiden, Calon Wakil Presiden

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i8.2024.3414-3424
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i8.2024.3414-3424 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Dede Rosyada, Dkk, Demokrasi Hak Asasi dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media, 2000), cet 1,

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, (Jakarta: KonstitusiPress,2005)

Muhammad,Abdulkadir Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PermataAksara, 2014)

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994

Sunggono, Bambang Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

https://tirto.id/isi-pasal-6-dan-6a-bunyi-sebelum-setelah-amandemen-uud-1945-gj5C diakses pada tanggal 9 Agustus 2024 pukul 20 : 33 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.