ANALISIS SWOT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL (STUDI KOMPARASI LEMBAGA ADAT SUMATERA UTARA DAN SUMATERA SELATAN)

(1) * Fitri Angelia Hartati Sinambela Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(2) Herlina Juni Risma Saragih Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(3) Bayu Setiawan Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(4) Pujo Widodo Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(5) Achmed Sukendro Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Di Indonesia, keberagaman budaya tidak hanya terlihat dalam kekayaan bahasa dan tradisi, tetapi juga dalam sistem hukum adat yang telah ada sejak zaman dahulu. Berdasarkan informasi dari Statistik Kebudayaan dua tahun terakhir, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan merupakan provinsi yang memiliki peringkat kekayaan tertinggi akan warisan budaya dan adat istiadat, yang menawarkan studi perbandingan menarik tentang peran lembaga adat dalam menangani konflik sosial di masyarakat. Kedua provinsi ini memiliki perbedaan dalam hal budaya, sejarah, dan kondisi sosialnya, yang berpotensi mempengaruhi cara lembaga adat bekerja dalam menyelesaikan konflik. Penelitian ini meneliti efektivitas lembaga adat dalam menangani konflik sosial di Sumatera Utara dan Sumatera Selatan dengan menerapkan Analisis SWOT. Lembaga adat memiliki peran krusial dalam penyelesaian konflik di Indonesia, terutama di wilayah yang kaya akan kebudayaan seperti Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Melalui pendekatan perbandingan, studi ini mengidentifikasi kekuatan internal (Strengths) dan kelemahan (Weaknesses) lembaga adat, serta peluang (Opportunities) dan ancaman (Threats) yang dihadapinya dalam upaya menyelesaikan konflik sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa di Sumatera Utara, kekuatan lembaga adat terletak pada struktur hierarkis yang kuat dan tingkat legitimasi yang tinggi di kalangan masyarakat adat. Namun, lembaga tersebut dihadapkan pada tantangan dalam hal standarisasi regulasi dan integrasi dengan sistem hukum nasional. Di sisi lain, di Sumatera Selatan, lembaga adat mengandalkan nilai-nilai budaya lokal dan tradisi yang kuat untuk menangani konflik dengan efektif, meskipun menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan ekonomi modern. Dengan memahami peran serta cara kerja lembaga adat di kedua provinsi ini, tentu akan mempermudah identifikasi pola-pola keberhasilan atau tantangan yang dihadapi dalam upaya mencapai keadilan dan perdamaian sosial.


Keywords


Analisis SWOT, Studi Komparasi, Lembaga Adat, Penyelesaian Konflik

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i8.2024.3339-3348
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i8.2024.3339-3348 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Butarbutar, E.N. (2019) ‘Perlindungan hukum terhadap prinsip Dalihan Natolu sebagai hak konstitusional masyarakat adat Batak Toba’, Jurnal Konstitusi, 16(3).

Daku, Y., Meka, K.Y.P. and Jawan, A.K. (2023) ‘Customary Communities in The Establishment of Village Customary Institutions as An Alternative Dispute Settlement’, Jurnal Scientia, 12(03), pp. 2445–2454.

Emelia, T.W., Sari, A.W. and Izar, S.L. (2021) ‘PKM Pendampingan Mendesain Proposal Kegiatan dalam Bahasa Indonesia Kepada Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat Kota Medan’, ABDI SABHA (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat), 2(3), pp. 63–69. Available at: https://doi.org/10.53695/jas.v2i3.499.

Emerson, K., Nabatchi, T. and Balogh, S. (2012) ‘An integrative framework for collaborative governance’, Journal of public administration research and theory, 22(1), pp. 1–29.

Gurl, E. (2017) ‘SWOT analysis: A theoretical review’.

Sambodo, N. and Rizky, J.I. (2023) ‘Statistik Kebudayaan 2023’.

Samsul, I. (2016) ‘Penguatan Lembaga Adat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa*(Studi Terhadap Lembaga Adat Di Kabupaten Banyu Asin, Sumsel Dan Di Provinsi Papua) Strengthening The Adat Institutions As An Alternative Dispute Resolution Institutions (A Study On The Adat Institution In Banyu Asin Distric, Province Of South Sumatera And Province Of Papua)’, Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 5(2), pp. 127–142.

Sholeh, M. (2023) ‘Resolusi Konflik Keluarga Perspektif Teori Murray Bowen dan Jay Halley: Studi Kasus Masyarakat Sumatera Utara dengan adat “Dalian Na Toluâ€â€™, Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam, 3(2), pp. 72–86. Available at: https://doi.org/10.59833/qonuni.v3i2.1659.

Wardak, A. (2003) Jirga—A traditional mechanism of conflict resolution in Afghanistan. Pontypridd, UK: University of Glamorgan, Centre for Criminology.

Wiswasta, I., Agung, I. and Tamba, I.M. (2018) ‘Analisis SWOT’. Denpasar: Universitas Mahasaraswati Press.

Wulansari, C.D. and Gunarsa, A. (2016) Hukum adat Indonesia: suatu pengantar. Refika Aditama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.