PENANGGULANGAN BENCANA DAN BELA NEGARA

(1) * Dahan Cendikia Bhakti Mail (Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
(2) Syamsunasir Syamsunasir Mail (Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
(3) Anwar Kurniadi Mail (Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
(4) Pujo Widodo Mail (Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
(5) Wilopo Wilopo Mail (Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Artikel ini membahas tentang penanggulangan bencana dan bela negara dalam prespektif korelasi antara keduanya. Permasalahan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah penanggulangan bencana dapat dikatakan sebagai wujud bela negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif guna mengupas gambaran serta devinisi kedua variabel sehingga dapat ditemukan korelasi serta pemahaman mendalam terhadap keduanya. Hasil penelitian menunjukkan adanya keterkaitan hubungan antara Penanggulangan Bencana dengan Bela Negara karena keduanya merupakan kegiatan yang berjalan beriringan tak terpisahkan antara satu sama lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan bencana adalah salah satu wujud dari bela negara.


Keywords


Penanggulangan Bencana, Bela Negara, Korelasi.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i7.2024.2944-2949
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i7.2024.2944-2949 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alnizar Zagarino,dkk. (2021). Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Manajemen Bencana Erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang.

Asian Disaster Reduction Center. (2003). International Training Program on Disaster Risk Management.

Budiyono. (2017). Memperkokoh Ideologi Pancasila Melalui Bela Negara.

Coburn A.W, dkk. (1994). Modul Mitigasi Bencana, UNDP.

PP No. 21. Tahun (2008). Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Bab 1. Pasal 1. Ayat 2.

Shaon Lahiri. (2021). Multidisciplinary Team Processes Parallel Natural Disaster Preparedness and Response : A Qualitative Case Study.

Suwarno Widodo. (2011). Implementasi Bela Negara untuk Memwujudkan Nasionalisme.

UU No 3 Tahun (2002). Tentang Pertahanan Negara

UU No 11 Tahun (2009). Tentang Kesejahteraan Sosial

UU No 24 Tahun (2007). Tentang Penanggulangan Bencana

UUD 1945. Pasal 27. Ayat 3.

Wignyo Adiyoso. (2021). Urgensi Pendekatan Multi dan Interdisipliner Ilmu dalam Penanggulangan Bencana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.