(2) Muhammad Baihaqi Mubariz
(3) Mhd Hendriandi Panjaitan
(4) Taufik Arief Harahap
(5) Mochammad Erwin Radityo
*corresponding author
AbstractPemerintah, penegak hukum, dan masyarakat perlu memberikan perhatian lebih pada penegakan hukum KDRT yang dilakukan oleh istri. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagai peraturan yang mengatur masalah ini, cenderung lebih fokus pada perlindungan hak-hak istri. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap KDRT oleh istri terhadap suami, menggunakan metode studi literatur. Temuan menunjukkan bahwa produk hukum saat ini memiliki kelemahan dalam menyelesaikan KDRT terhadap suami, termasuk dominasi perlindungan hukum untuk istri dan absennya perlindungan konkret untuk suami sebagai korban. Faktor lain yang mempersulit penyelesaian masalah ini adalah rendahnya kesadaran hukum di kalangan suami untuk melaporkan kasus KDRT
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i12.2023.5452-5462 |
Article metrics10.31604/jips.v10i12.2023.5452-5462 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Prambudi Adi Negoro dan Ratna Kusuma Hadi, G. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri. Gema.
Sibarani, S. (2016). Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jurnal HAM. https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.1-9
Wahab, R. (2006). Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan
Edukatif. Unisia. https://doi.org/10.20885/unisia.vol29.iss 61.art1
Wiranti, Y. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Legal Smart Channel. https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=772
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga., Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (2004).
Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT)
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download