DRUG TRAFFICKERS SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL DALAM PERSPEKTIF CYBERCRIME

(1) * Andi Wahyu Suwardi Mail (Universitas Langlang Buana, Bandung, Indonesia)
(2) Yeti Kurniati Mail (Universitas Langlang Buana, Bandung, Indonesia)
(3) Hernawati RAS Mail (Universitas Langlang Buana, Bandung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Indonesia merupakan salah satu negara transit yang berakibat terjadi berbagai tindakan kejahatan yang bersifat transnasional seperti narkotika. Perdagangan narkotika dengan menggunakan media sosial elektronik saat ini telah semakin marak digunakan oleh beberapa pihak. Hal ini yang berpotensi perdagangan narkotika semakin meluas dan berkembang sebagai kejahatan transnasional serta sangat dimungkinkan akan lebih sulit dilacak daripada perdagangan konvensional. Namun saat ini di Indonesia sendiri belum mempunyai suatu aturan hukum yang mengatur tentang perdagangan narkotika melalui media elektronik, sehingga di Indonesia masih terjadi kekosongan hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji kedudukan drug traffickers sebagai kejahatan transnasional dalam perspektif cybercrime, dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya drug traffickers sebagai bagian kejahatan transnasional yang terjadi di dunia maya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan jenis data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kehadiran teknologi merubah transaksi narkotika secara tatap muka menjadi transaksi antara penjual dan pembeli melalui dunia maya. Narkotika sebagai kejahatan transnasional semakin mengukuhkan kedudukannya ketika perdagangan narkotika telah merambah dunia maya. Terdapat beberapa hal, di antaranya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi perdagangan narkotika sebagai kejahatan transnasional, yaitu pemerintah harus melakukan patroli siber

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i3.2024.1069-1082
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i3.2024.1069-1082 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ais, A., Jodhi Kurniawan, & Nabilah Farah Dibah. (2021). PERANAN NCB-INTERPOL INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN NARKOTIKA ANTAR LINTAS BATAS NEGARA (OBSERVATION CASE AT INDONESIAN NACIONAL POLICE HEADQUARTERS). JOURNAL EQUITABLE, 6(1). https://doi.org/10.37859/jeq.v6i1.2682

Anastasia, L., Wardani, M., Warno, N. D., & Setiyono, J. (2016). PERAN NATIONAL CENTRAL BUREAU (NCB) INTERPOL INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK KEJAHATAN CYBERCRIME. Diponegoro Law Journal, 5(2).

Anugrah, R., Desril, R., & Disemadi, H. S. (2020). Pidana Mati Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI 1945. KERTHA WICAKSANA, 14(2). https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1922.110-117

Ariyanti, V. (2017). Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 247-262.

Dewi, W. P. (2019). PENJATUHAN PIDANA PENJARA ATAS TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH HAKIM DI BAWAH KETENTUAN MINIMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1). https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2181

Gabriella, S. (2019). Kerja Sama Indonesia-Interpol dalam Menangani Isu Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Indonesia. Intermestic: Journal of International Studies, 3(2). https://doi.org/10.24198/intermestic.v3n2.4

Guarango, P. M., & Widayanti, P. W. (2022). Tindak Pidana Pencurian Data Nasabah Dalam Bidang Perbankan Sebagai Cyber Crime. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2).

Hartanto, W. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(01).

Hassanah, H. (2022). AKIBAT HUKUM PERDAGANGAN NARKOBA SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL. Res Nullius Law Journal, 4(2). https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i2.6851

Hukum, J. K., & Millah, I. A. (2020). PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI MASA PANDEMI COVID-19 (DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2).

Iriani, D. (2016). KEJAHATAN NARKOBA: Penanggulangan, Pencegahan dan Penerapan Hukuman Mati. Justicia Islamica, 12(2). https://doi.org/10.21154/justicia.v12i2.331

Kompas.com. (2022). Jumlah pengguna internet di Indonesia. Kompas, 9(November).

Lysa Angrayni, & Yusliati. (2018). Efektivitas rehabilitasi pecandu narkotika (Studi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam). Jurnal Hukum Respublica, 18(1).

Mahira Dewantoro, N., & Dian Alan Setiawan S.H., M.H. (2023). Penegakan Hukum Kejahatan Siber Berbasis Phising dalam Bentuk Application Package Kit (APK) Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(2). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i2.7247

Muhammad, F. E., & Harefa, B. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Bagi Pelaku Penipuan Phisning Berbasis Web. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1). https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6649

Naidoo, R. (2020). A multi-level influence model of COVID-19 themed cybercrime. European Journal of Information Systems, 29(3). https://doi.org/10.1080/0960085X.2020.1771222

Nuriadin, A., & Harumike, Y. D. N. (2021). Sejarah Perkembangan Dan Implikasi Internet Pada Media Massa Dan Kehidupan Masyarakat. SELASAR KPI : Referensi Media Komunikasi Dan Dakwah.

Rachmana, S., Afriani, A., Amna, Z., & Viridanda, W. Y. (2021). POLA ASUH PENGGUNAAN INTERNET DENGAN PENGGUNAAN INTERNET PADA ANAK: STUDI KASUS PADA 4 SEKOLAH DASAR DI BANDA ACEH. Seurune : Jurnal Psikologi Unsyiah, 4(1). https://doi.org/10.24815/s-jpu.v4i1.19718

Romdoni, M., & Karomah, A. (2021). PERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA ATAU DADAH (STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN MALAYSIA). Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 12(1). https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i1.4883

Salsabilah, T., & Agustanti, R. D. (2021). TINDAK PIDANA ROMANCE SCAM DALAM SITUS KENCAN ONLINE DI INDONESIA. Jurnal Kertha Semaya, 9.

Syahputra, H., Rustam, M. R., Tobing, P. L., Al Huda, M., & Ngurah, I. G. A. (2023). Tindakan Bersama Mencegah Narkotika: Upaya Sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Narkotika dalam Lingkungan Sekolah. KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.37010/kangmas.v4i2.1278

Tarbiyah, F., Keguruan, D., Smh, U. ", Serang, ", & Hasibuan, A. A. (2017). Narkoba dan Penanggulangannya. Narkoba Dan Penanggulangannya, 11(1).

Tentua, E. M. (2020). ALASAN-ALASAN SUATU TINDAK PIDANA DAPAT MASUK KATAGORI KEJAHATAN INTERNASIONAL. Jurnal JURISTIC, 1(02). https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1655

Triputra, I. G. N. A. R., Budiartha, I. N. P., & Suryani, L. P. (2022). Akibat Hukum Pemutusan Internet oleh Pemerintah Saat Demonstrasi dan Kerusuhan. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 471-475.

Tsani, M. B. (2000). Pemberantasan Kejahatan Ekonomi antar Negara dengan Perjanjian Ekstradisi (Perspektif Indonesia). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7(15). https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss15.art5

Yuli W, Y., & Winanti, A. (2019). UPAYA REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1069

Zainal, A. (2013). Penegekan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Kriminologi. Jurnal Al-‘Adl, 6(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.