ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG SERTA OPINI PUBLIKNYA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN USIA BATAS CALON PRESIDEN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 90/PUU-XXI/2023)

(1) * Regita Valenci Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menegakkan hukum dan keadilan sesuai konstitusi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengatur tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara konstitusional, menjaga agar konstitusi dilaksanakan bertanggung jawab sesuai kehendak rakyat. Hakim-hakim konstitusi harus memiliki pengetahuan dan komitmen untuk menjaga konstitusi agar tetap konstitusional, sehingga putusan yang dihasilkan tidak keluar dari koridor konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat hukum, sesuai Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003. Harapan masyarakat, penyelenggara negara, dan seluruh komponen bangsa adalah agar hakim Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi, tugas, dan amanah sesuai konstitusi. Dengan jiwa kenegarawan, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat menghasilkan putusan yang memberikan keadilan di tengah masyarakat. Keselarasan ini penting agar Mahkamah Konstitusi menjadi penegak konstitusi yang bermartabat dan adil.

Keywords


Mahkamah Konstitusi, Peran dan Fungsi, Konstitusi dan Hukum, Hakim Konstitusi, Keadilan Masyarakat

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i3.2024.1099-1104
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i3.2024.1099-1104 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Hardianto, D. (2014, Juni). Hakim Konstitusi Adalah Hati dalam Tubuh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(2), 315-332. Diambil kembali dari http://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1126/27/53

Kurniawan, Y. L., Piyantoni, C. F., Permana, R. A., & Kasih, N. K. C. (2023). Analisa Yuridis Dissenting Opinion Putusan Nomor 90/PUU XXI/2023 Terkait Argumen Open Legal Policy Dan Etika Hakim MK. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(6), 192-197.

Mudatsir, A. (2023). Melacak Kerancuan Legal Reasoning dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023: Analisis dengan Metode IRAC. Peradaban Journal of Law and Society, 2(2), 169-183.

Muqsita, S., & Wibowo, A. (2023, Februari). eberadaan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia: Kekuasaan, Kewenangan, Sistem Ketatanegaraan, Konstitusi. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 1-9. doi:https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.81

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN BAGI PENONTON BOLA DALAM TRAGEDI DI STADION KANJURUHAN. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1-15. doi:https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921.

Rahmat, G. I. F., & Susilowati, T. (2023). Constructive Analysis Of The Existence Of Constitutional Court Decisions In The National Legal System. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 1(4), 124-137.

Razak, A., & Amin, F. (2023). Constitutional Inquiry Rights in Evaluating Constitutional Court Decisions: A Case Study of MK Decision No. 90/PUU-XXI/2023. Rechtsidee, 12(2), 10-21070.

Satoto, E., & Hoesein, Z. A. (2024). Understanding The Ruling Of The Constitutional Court No: 90/PUU-XXI/2023 From A Civil Law And Common Law Perspective. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2(1), 153-165.

Subandri, R. (2024). Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 135-153.

Suzeeta, N. S., & Lewoleba, K. K. (2023). Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-XXI/2023. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.