*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan menganalisis yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus Rohingnya dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi ICC. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini fokus pada peraturan perundang-undangan internasional dan studi kasus. Sumber bahan hukum utamanya berasal dari Statuta Roma 1998, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui penelitian perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisdiksi ICC dalam kasus Rohingnya mencakup Personal Jurisdiction, Material Jurisdiction, Temporal Jurisdition, dan Territorial Juridiction. ICC juga menggunakan Humanitarian Action dan Human Security untuk memastikan keamanan warga Rohingnya. Hambatan utama melibatkan tidak diakui status kewarganegaraan etnis Rohingnya oleh pemerintah Myanmar, yang menganggap mereka sebagai imigran ilegal. Prinsip Non-Intervensi di ASEAN juga menjadi hambatan, dengan ketidakizinan campur tangan organisasi internasional atau negara asing dalam masalah internal Myanmar. Penelitian ini memberikan wawasan tentang kompleksitas hukum dan politik yang mempengaruhi upaya penyelesaian kasus Rohingnya oleh ICC.
KeywordsYurisdiksi International Criminal Court, Kasus Rohingnya, Hambatan Penyelesaian Hukum, Prinsip Non-Intervensi ASEAN
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i3.2024.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v11i3.2024.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Anggreni, I. A. K. Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 81-90.
Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 93-111.
Carlsnaes, W., Risse, T., Simmons, B. A. (2013). Handbook Hubungan Internasional, (Terjemahan: Imam Baehaqie). Penerbit Nusa Media, Bandung.
Itasari, E. R. (2015). Memaksimalkan Peran Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) Dalam Penyelesaian Sengketa di ASEAN. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).
Itasari, E. R. (2020). Border Management Between Indonesia And Malaysia In Increasing The Economy In Both Border Areas. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 219-227.
Mangku, D. G. S. (2013). Kasus Pelanggaran Ham Etnis Rohingya: Dalam Perspektif ASEAN. Media Komunikasi FIS, 12(2).
Mangku, D. G. S. (2017). The Efforts of Republica Democratica de Timor Leste (Timor Leste) to be a member of Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and take an active role in maintaining and creating the stability of security in Southeast Asia. Southeast Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 13(4), 18-24.
Mangku, D. G. S. (2018). Kepemilikan Wilayah Enclave Oecussi Berdasarkan Prinsip Uti Possidetis Juris. Jurnal Advokasi, 8(2), 150-164.
Purwanto, H., & Mangku, D. G. (2016). Legal Instrument of the Republic of Indonesia on Border Management Using the Perspective of Archipelagic State. International Journal of Business, Economics and Law, 11(4).
Purwendah, E., Mangku, D., & Periani, A. (2019, May). Dispute Settlements of Oil Spills in the Sea Towards Sea Environment Pollution. In First International Conference on Progressive Civil Society (ICONPROCS 2019). Atlantis Press.
Rahmanto, T. Y. (2017). Prinsip Non Intervensi Bagi Asean Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 8(2).
Riyanto, S. (2016). "Prinsip Non Refoulement dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Internasional". Jurnal Mimbar, 22(3).
Sakti, L. S., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran Lingkungan Laut Akibat Tumpahan Minyak Di Laut Perbatasan Indonesia Dengan Singapura Menurut Hukum Laut Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 131-140.
Sefriani, N. (2016). Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Setiawati, N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penyelesaian Sengketa Kepulauan Dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Perebutan Pulau Dokdo antara Jepang-Korea Selatan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 241-250.
Supriyadi, D. (2013). Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi). CV. Pustaka Setia: Bandung.
Thontowi, J. (2013). "Perlakuan Pemerintah Myanmar terhadap minoritas muslim Rohingnya Perspektif sejarah dan Hukum Internasional". Jurnal Pandecta, 8(1).
Wahyuni. (2016). Kejahatan Genosida Terhadap Etnis Rohingnya Dalam Perspektif Humaniter Dan Pertanggungjawaban. JOM Fakultas Hukum, III(2).
Widayanti, I. G. A. S., Mangku, D. G. S., SH, L. M., Yuliartini, N. P. R., & SH, M. (2019). Penggunaan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter (Studi Kasus: Konflik Bersenjata Di Sri Lanka). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1).
William A. Schabas. (2017). An Introduction to the International Criminal Court. Cambridge University Press.
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(01), 1-15.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download