KEABSAHAN PENGALIHAN PENGELOLAAN HAK GUNA USAHA KEPADA PIHAK KETIGA TANPA SEIZIN BADAN PERTANAHAN NASIONAL

(1) * Cece Suryana Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hak Guna Usaha merupakan salah satu instrument pengelolaan atas tanah yang diberikan oleh negara dalam rangka pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan produktivitas tanah yang menjadi objek garapan. Pada dasarnya HGU merupakan suatu perjanjian pengelolaan atas tanah antara orang perorangan atau Badan Usaha dengan Pihak Negara yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Pertanahan Nasional. Penerbitan sertifikat HGU sebenarnya memiliki tujuan agar pengelola tanah yang menjadi objek HGU dapat melakukan pengelolaan tanah secara maksimal. Permasalahan timbul apabila Hak Guna Usaha dialihkan kepada pihak ketiga tanpa seizing Badan Pertanahan Nasional, Hal tersebut menjadi masalah dikarenakan dalam perjanjian awal BPN hanya melakukan kerjasama dengan pihak kedua, namun ditengan jalan Pengelolaan tanah tersebut dialihkan kepihak ketiga. Oleh sebab itu tentu menjadi pertanyaan tentang bagaimana keabsahan Pengalihan Pengelolaan Hak Guna Usaha Kepada Pihak Ketiga tanpa seizing dan sepengetahuan Badan Pertanahan Nasional. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan menggunakan metode deskriptif analisis, artinya bahwa metode ini memberikan gambaran tentang realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian dianalisa dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pengalihan pengelolaan Hak Guna Usaha tanpa sepengetahuan dan seizing Badan pertanahan Nasional merupakan suatu perbuatan yang melanggar perjanjian serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


Keywords


Tanah, HGU, Pengelolaan, BPN

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.435-443
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i1.2024.435-443 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 200

Ahmadi Miru dan Sakka Pati,Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Rajagarfindo Perdasa, Jakarta,2008.

Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria Pertanahan di Indonesia, Jakarta : Prestasi Pustakarya, 2004.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2005.

I Ketut Oka setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Supraptomo, Faturrahman

Djamil dan Taryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta,2001

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

Salim HS, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar

Grafika, Jakarta, 2014

Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan 20, Intermasa, Jakarta,2002

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-Pokok Agraria


Refbacks

  • There are currently no refbacks.