ANCAMAN NON-MILITER TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN SOSIAL COVID-19 DI INDONESIA

(1) * Rizki Pratama Kamarulah Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(2) Rudy Sutanto Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(3) I Wayan Warka Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pandemi COVID-19 telah menyebabkan perubahan mendalam dalam lingkungan masyarakat dan perekonomian di seluruh dunia termakusd di Indonesia, Lembaga swadaya masyarakat antikorupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan yang terjadi dalam Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021. Berdasarkan data yang dikumpulkan Indonesia Corruption Watch, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Studi ini bertujuan untuk menganalisis Dampak, Pencegahan dan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Dimensi Non Militer Korupsi Covid-19 Bansos. Metode penelitian melibatkan analisis data sekunder yang diperoleh dari lembaga statistik nasional dan  Penelitian kualitatif adalah pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami dan menggambarkan fenomena secara mendalam dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian negara Indoensia. Dalam hal dampak ekonomi pertumbuhan ekonomi dan investasi yang lambat, mengurangi produktivitas, kualitas barang dan jasa rendah, penurunan pendapatan pemerintah dari sektor pajak dan utang publik meningkat. Dalam mencegah terjadinya kasus yang terus bertambah dapat dilakukan dengan mengavaluasi dari berbagai aspek hukum, seperti substansi hukum, struktur hukum  dan budaya hukum.

Keywords


Non Militer, Korupsi, Covid 19, Bansos

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i2.2024.796-804
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i2.2024.796-804 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Faisal Santiago, (2017) Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Hukum, Pagaruyung Law Journal.

Hasan, M., Harahap, T. K., & Hasibuan, M. S. S. (2022). Metode penelitian kualitatif. Penerbit Tahta Media Group.

Herlambang Budi Prasetya dan Achmad Shafiyyul Fuad, (2013) Akuntabilitas Dan Transparansi Publik, Sebagai Instrumen Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi, Recidive,

Iwan Irawan, (2022) Penegakan Hukum yang Adil untuk Mengatasi Korupsi.

Friedman, L. M. (2017). Law, lawyers, and popular culture. In Popular Culture and Law (pp. 3-30). Routledge.

Soedjono Dirdjosisworo, (1969) Doktrin-Doktrin Kriminologi, Alumni, Bandung

Satjipto Rahardjo, (1983), Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar baru Salim, H.S dan Erlis Septiana Nurbani, (2013), Penerapan Teori Hukum Pada Tesis Dan Disertasi, Cetakan Kesatu, Rajawali Press, Jakarta

Surya Andoko, R., Madjid, M. A., & Putro, R. W. (2018). Strategi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Penguatan Sistem Peradilan Militer. Strategi Pertahanan Darat (JSPD), 4(2).

R. Soesilo, (1985) Kriminologi Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan, Politea, Bogor.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.