PEMBUKTIAN ASAL USUL HARTA DALAM PERKARA WARIS (HARTA BERSAMA) DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR: 2678/PDT.G/2020/PA.MDN)

(1) * Irwan Haryowardani Mail (Unversitas Pembangunan Panca Budi Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pasal 35 UU Perkawinan: Harta yang didapat selama perkawinan adalah harta bersama. Namun, Putusan Pengadilan Agama Malang No. 3890/Pdt.G/2007/PA.Kab.Mlg menekankan penggugat harus buktikan status harta itu. Tata cara pembuktian harta bersama belum diatur, jika gagal membuktikan, harta jadi milik tergugat. Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2678/Pdt.G/2020/PA.Mdn adalah kasus yang memerlukan bukti asal usul harta warisan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis literatur yang berhubungan. Dalam sengketa harta bersama, penting untuk membuktikan kepemilikan dengan dokumen yang sah dan sesuai tanggal perkawinan. Dalam sengketa tanah dalam warisan, penelusuran sejarah pendaftaran tanah bisa buktikan kepemilikan hukum. Hal ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 93/Pdt.G/2021/PTA.Mdn dan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2678/Pdt.G/2020/PA.Mdn.


Keywords


Pembuktian, Asal Usul Harta, Perkara Waris, Harta Bersama

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5360-5371
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i11.2023.5360-5371 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amin, A. R. (n.d.). Pembagian Harta Bersama.

Dwisana, I. M. A., & Resen, M. G. S. K. (2021). Pembuktian Harta Bersama Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin di Indonesia. Acta Comitas, 6(03), 561. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p8

Faizal, L. D. (n.d.). HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN.

Rafi Adji, A., Studi Magister Kenotariatan, P., & Erni, D. (2021). PENGATURAN HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN PERCERAIAN. Jurnal Kertha Semaya, 9(12), 2292–2305. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p04

Wahyu Sururie, R. (n.d.). Bentuk Dan Pola Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 9(1), 2548–5903. https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i1.851

Wibhawa, F. R., & Dewi, A. A. I. A. A. (2022). Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik atas Tanah sebagai Alat Bukti Kepemilikan yang Sah. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(1).

Widyanto, F. S. (2013). PEMBUKTIAN MENGENAI ASAL USUL HARTA BERSAMA DALAM GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PUTUSAN NOMOR: 490/Pdt.G/2010/PA.Kds (Studi di Pengadilan Agama Kudus).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.