PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENDAFTARAN MEREK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 28/PDT.SUS-HKI/MEREK/2022/PN NIAGA JKT.PST)

(1) * Christabella Augustine Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) R Rahaditya Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Merek merupakan identitas dari suatu bisnis yang dikembangkan dan dibangun untuk konsumen mengenal produk yang ditawarkan hanya dengan mengingat bentuk atau visualisasi dari merek tersebut. Bagi setiap orang yang memiliki merek mempunyai hak atas merek tersebut, secara khusus untuk menggunakan merek dan memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan merek tersebut. Dengan kata lain apabila terdapat pihak yang menggunakan merek tersebut tanpa izin dari pemilik merek maka telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara membonceng merek milik orang lain yang pada keseluruhannya memiliki kesamaan. Pendaftaran merek yang memiliki kesamaan dengan merek lain atau merek terkenal tidak memiliki itikad baik dalam prosesnya karena bermaksud untuk meniru merek orang lain. Oleh karena itu pemilik merek dalam hal ini jika terjadi pelanggaran atas merek dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa merek tersebut agar pemilik merek yang meniru merek miliknya dapat dilakukan pembatalan merek.


Keywords


Merek, Itikad Baik, Gugatan, Penyelesaian Sengketa

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i2.2024.693-707
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i2.2024.693-707 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Agung Sujatmiko, „Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek‟, Jurnal Media Hukum, 18.2 (2011), 177.

Ahmadi Miru, 2005, Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 17

Cindawati, Prinsip Good Faith (Itikad Baik) dalam Kontrak Bisnis Internasional, Mimbar Hukum, Vol.26 No.2, Juni 2014, Universitas Gajah Mada,Yogjakarta,2014, hlm.191

Dendy Widya Chandra, „Perlindungan Merek Terkenal Asing Yang Belum Terdaftar Di Indonesia (Studi Kasus Sengketa Merek KEEN)‟, Jurnal Notarius, 13.1 (2020), 313.

I Made Sukadana, Mediasi Peradilan (Mediasi Dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Proses Peradilan Yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan), PT. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta, 2012, hlm. 2.

Indonesia, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Jisia Mamahit, PerlindunganHukumAtasMerekDalamPerdaganganBarang Dan Jasa, http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/, diakses pada tanggal 23 Desember 2023

M. Yahya Harahap, 1996, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan UU No. 19/1992, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 41-47.

N.E, Algra, et al, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda ± Indonesia, Bina Cipta, Jakarta, 1983, hal.581

Nurul Hidayati & Naomi Yuli Ester S, “Urgensi Perlindungan Merek Melalui Protokol Madrid (Treadmark Protection Urgency Through The Madrid Protocol)‟, Jurnal Legislasi Indonesia, 14.2 (2017), 173.

Ok Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), 9th edn (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2016).

Ok. Saidin, 2013, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 359

Prayudi Setiadharma, Sedikit Kisah Mengenai Tentang Hapusnya Merek IKEA, http://www.hki.co.id/artikel, diakses pada 23 Desember 2023

Rahmi Jened, Op. Cit.,hlm. 96. Lihat juga Tim Redaksi Tatanusa, 2008, Himpunan Putusanputusan Pengadilan Niaga dalam Perkara Merek, Jakarta, hlm. 108

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Cet.XXVIII, Jakarta, 1996., hlm.41

The Paris Convention for The Protection of Industrial Property (Konvensi Paris).

Thoyyibah Bafadhal, „Perlindungan Hukum Hak Merek Terkenal Di Indonesia: Kasus IKEA‟, Jurnal Hukum, 1.1 (2018), 25.

Titon Slamet Kurnia, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia Pasca Perjanjian Trip‟s(Bandung: Alumni, 2011).

Tomi Surya Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Era Globalisasi Sebuah Kajian Kontemporer(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010).

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung, 1992, hal.62.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.